Berita Nasional Terkini
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tak Dapat Gaji hingga Tunjangan usai Dinonaktifkan? Ini Kata NasDem
Partai Nasdem meminta DPR menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach usai keduanya dinonaktifkan.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada dua Anggota DPR RI nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan oleh partai pada 31 Agustus lalu lantaran sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai wilayah.
Saat menanggapi wacana pembubaran DPR, Sahroni menilai kritik yang meminta lembaga legislatif dibubarkan itu berlebihan.
Ia bahkan melabeli pihak yang menggaungkan wacana tersebut sebagai 'orang tolol'.

Sementara itu, Nafa Urbach dihujat setelah mendukung tunjangan rumah Anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan.
Baca juga: Tingkah Polahnya Bikin Rakyat Murka: Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach Kompak Minta Maaf
Ia juga memberi contoh dirinya sendiri yang harus terjebak macet dari rumahnya di Bintaro ke Senayan, sehingga tunjangan sebesar itu menurutnya wajar.
Keputusan pemberhentian gaji, tunjangan, hingga fasilitas ini, menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, terhitung sejak 1 September 2025.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam keterangan resminya, Selasa (2/9/2025).
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," papar Viktor.
Menurut Viktor, penonaktifan status keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem.
Nantinya kata Viktor, akan diterbitkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Fraksi NasDem juga kata dia, mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
Baca juga: 3 Fakta Nafa Urbach Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Macet jadi Alasan, Ramai Dikritik Netizen
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Hanya saja, Viktor tidak memerinci lebih jauh soal batas waktu dari penghentian pemberian gaji dan tunjangan terhadap Sahroni dan Nafa Urbach itu.
Adapun, nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Anggota DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dengan demikian, kata Said, mereka yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI dan masih akan menerima gaji dan tunjangan.
Adapun diketahui ada lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Baca juga: Kata Hasan Nasbi usai Batal Mundur dan Lanjut Pimpin PCO: Saya Kan Loyal Sama Presiden
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Oleh karena itu, kata Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Namun Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” katanya.
(*)
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Warta Kota/Budi Sam Law)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Bakal Hentikan Gaji hingga Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach Setelah Dinonaktifkan Dari DPR, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/09/02/nasdem-bakal-hentikan-gaji-hingga-tunjangan-sahroni-dan-nafa-urbach-setelah-dinonaktifkan-dari-dpr.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Ahmad Sahroni
Nafa Urbach
Viktor Bungtilu Laiskodat
Nasdem
Anggota DPR RI
DPR
gaji
tunjangan
Meaningful
3 Fakta Nafa Urbach Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Macet jadi Alasan, Ramai Dikritik Netizen |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
6 Menko Kabinet Prabowo Subianto Kompak Usulkan Tambahan Anggaran Tahun 2026, Untuk Apa Saja? |
![]() |
---|
Prabowo Terciduk tak Salami Bahlil Lahadalia, Golkar Bantah Isu Hubungan Renggang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.