BSU Cair Lagi di September 2025? Simak Informasinya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima

Publik antusias menunggu pencairan BSU bulan September 2025 bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, cek informasi terbaru.

TribunKaltara.com/Chelsie-Magang
CEK BSU SEPTEMBER - Ilustrasi uang. Simak cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, apakah akan cair lagi di September 2025? Simak informasinya berikut. 

TRIBUNKALTARA.COM - Belakangan ini ramai kabar bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan kembali cair di Bulan September 2025 bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Informasi ini tentu memicu antuasiasme masyarakat yang belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya.

Dilansir dari situs resmi Kenterian Koordinator Bidang Perekonomian, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah.

Nominal bantuan BSU adalah 300 ribu per bulan untuk Juni-Juli.

Lantaran penyalurannya dilakukan 1 kali, maka masyarakat dapat langsung mencairkan total Rp 600 ribu.

Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) per 15 Juli 2025, sebanyak 13.189.660 pekerja atau burh di seluruh Indonesia telah menerima BSU.

Sementara, target penerima BSU yang ditetapkan pemerintah mencapai 17 juta pekerja, artinya masih ada selisih sekitar 3,8 juta pekerja yang belum mendapat BSU.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Bantuan

Namun, hingga kini Kemnaker selaku pelaksana program BSU ini belum mengeluarkan informasi resmi soal pencairan tahap berikutnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU dijadwalkan hanya untuk periode Juni dan Juli 2025. 

Meskipun ada wacana lanjutan, keputusan resmi pencairan tambahan belum diumumkan oleh pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2025

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing

- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama

- Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan/perusahaan jasa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved