Berita Nasional Terkini
Daftar UMP Kaltara 5 Tahun Terakhir, Tertinggi se-Kalimantan Tahun Ini
Lihat daftar UMP di Provinsi Kaltara dalam lima tahun terakhir, tertinggi di Kalimantan tahun 2025.
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP di Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara dalam lima tahun terakhir, tertinggi di Kalimantan tahun 2025.
Sebagai informasi, UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi.
UMP adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja di suatu provinsi.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan daftar UMP Kaltara dalam lima tahun terakhir, mulai 2021 sampai 2025.
Data berisi daftar UMP Kaltara dalam lima tahun terakhir ini, bersumber dari laman BPS yang dilihat TribunKaltara.com pada Senin 17 November 2025.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara Tahun 2025, Tertinggi Kota Tarakan
UMP Kaltara lima tahun terakhir
- Tahun 2021: Rp 3.000.804
- Tahun 2022: Rp 3.016.738
- Tahun 2023: Rp 3.251.703
- Tahun 2024: Rp 3.361.653
- Tahun 2025: Rp 3.580.160
UMP provinsi se-Kalimantan lima tahun terakhir
Selain daftar UMP Kaltara dalam lima tahun terakhir, TribunKaltara.com sajikan pula UMP lima provinsi di Kalimantan dalam lima tahun terakhir.
Jika dilihat UMP lima provinsi di Kalimantan dalam lima tahun terakhir, terlihat UMP Kaltara tertinggi tahun 2025 dibanding provinsi lainnya di Kalimantan.
UMP Kaltara tahun 2025 tembus Rp 3.580.160.
Sementara UMP terendah di Kalimantan berada di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Rp 2.878.286
Cek perbandingannya di sini.
Kalimantan Barat
- 2.399.699
- 2.434.328
- 2.608.602
- 2.702.616
- 2.878.286
Kalimantan Tengah
- 2.903.145
- 2.922.516
- 3.181.013
- 3.261.616
- 3.473.621
Kalimantan Selatan
- 2.877.449
- 2.906.473
- 3.149.978
- 3.282.812
- 3.496.195
Kalimantan Timur
- 2.981.379
- 3.014.497
- 3.201.396
- 3.360.858
- 3.579.314
Kalimantan Utara
- 3.000.804
- 3.016.738
- 3.251.703
- 3.361.653
- 3.580.160
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara 2025, Ada Kenaikan 6,5 Persen
Jenis-Jenis Upah Minimum
1. UMP (Upah Minimum Provinsi).
UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
2. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
3. UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).
UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap (jika ada)
Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan.
Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
Tuntutan Buruh
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum memperhatikan dan tidak merugikan pekerja.
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak keras jika kenaikan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2–0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Said Iqbal.
Iqbal menyebut keputusan pemerintah memaksakan formula upah versi mereka sebagai langkah keliru yang memaksa buruh menerima kenaikan yang sangat kecil.
Bila menggunakan indeks 0,2, kenaikan upah 2026 hanya sebesar 2,65 persen inflasi ditambah 0,2 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi sehingga totalnya hanya sekitar 3,65 persen atau kira-kira Rp 100 ribu.
Untuk kawasan industri seperti Jabodetabek, kenaikan tersebut hanya sekitar Rp 200 ribu.
Menurut Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan hanya akan menghancurkan daya beli buruh.
“Kenaikan seperti itu sangat berbahaya. Bagaimana daya beli mau naik kalau kenaikannya hanya seratus atau dua ratus ribu? Ini bertentangan dengan komitmen Presiden,” ujarnya.
Karena itulah Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB sedang mempersiapkan aksi Mogok Nasional pada akhir November atau awal Desember 2025.
Aksi ini diperkirakan akan diikuti lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Seluruh buruh akan berhenti produksi, keluar dari pabrik, berkumpul di halaman masing-masing, lalu bergerak menuju kantor-kantor pemerintah daerah.
Di Jakarta, Mogok Nasional akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI.
Menurut Iqbal, sikap ini diambil karena Menaker memaksakan kehendak dan menutup ruang kompromi.
“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” tegas Said Iqbal.
Partai Buruh dan KSPI berpendapat bahwa indeks tertentu yang wajar digunakan adalah 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen.
Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.
Iqbal mempertanyakan alasan Menaker justru menurunkan indeks menjadi 0,2–0,7 padahal tahun lalu Presiden sendiri menentukan indeks sekitar 0,9.
“Kok Menaker malah menurunkan indeks?
Ini sama saja melawan kebijakan Presiden,” katanya.
Karena itu angka kompromi yang realistis menurut serikat buruh adalah 6,5 persen, 7,77 persen, atau hingga 8,5 persen. Partai Buruh dan KSPI juga menolak usulan Apindo yang lebih rendah lagi, yaitu indeks 0,1 sampai 0,5.
Iqbal menegaskan bahwa narasi yang menyebut kenaikan upah akan menyebabkan PHK adalah bohong dan menyesatkan.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia. Fakta ini membuktikan bahwa upah murah tidak membuat perusahaan bebas dari PHK.
Menurut Iqbal, penyebab utama PHK adalah menurunnya daya beli akibat upah murah selama satu dekade terakhir serta regulasi yang merugikan pengusaha, seperti Permendag 8/2024 yang sempat membuka keran impor garmen dan tekstil secara ugal-ugalan sebelum kemudian diperbaiki oleh Presiden Prabowo.
“Jadi jangan menakut-nakuti buruh dengan isu PHK. Nyatanya, upah rendah pun banyak PHK. Masalahnya bukan upah, tapi aturan pemerintah yang salah arah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Iqbal meminta Presiden mempertimbangkan mengganti Menaker jika tetap memaksakan formula kenaikan upah rendah dan hanya mengikuti kemauan pengusaha tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
“Kalau Menaker hanya menjadi corong pengusaha dan tidak mengikuti garis Presiden, lebih baik diganti saja,” ujarnya. Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa Mogok Nasional 5 juta buruh akan tetap dipersiapkan bila Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 3,5 sampai di bawah 6 persen.
“Kami menolak usulan Menaker dan Apindo. Bila dipaksakan, Mogok Nasional akan digelar. Buruh tidak akan diam saat kebijakan merugikan mereka dan bertentangan dengan arahan Presiden,” tutup Said Iqbal.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Daftar Lengkap UMP di Seluruh Indonesia 2021 - 2025, https://manado.tribunnews.com/news/1855782/daftar-lengkap-ump-di-seluruh-indonesia-2021-2025.
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh, https://www.tribunnews.com/bisnis/7754595/ump-2026-segera-diumumkan-berikut-jadwal-rumus-perhitungan-dan-tuntutan-buruh?page=all&s=paging_new.
Editor: Glery Lazuardi
UMP
Upah Minimum Provinsi
Upah Minimum Kabupaten
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Kaltara
upah
Kalimantan Barat
Kalimantan
Meaningful
| Sosok Mayjen Krido Pramono, Akmil 1997 Pangdam Mulawarman Hasil Mutasi TNI |
|
|---|
| Sosok Mayjen Rio Firdianto, Paspampres Era Jokowi Kini Punya Jabatan Baru usai Mutasi TNI |
|
|---|
| Sosok Mayjen TNI Kosasih, Tentara Eks Lingkaran Prabowo Terima Penghargaan Kapolri |
|
|---|
| Sosok Irjen Helmy Santika, Akpol 1993 Tinggalkan Kursi Kapolda usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Sosok Irjen Helfi Assegaf, Jenderal Pengalaman di Reserse jadi Kapolda Lampung usai Mutasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/uang-21.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.