UMP Kaltara 2025

Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara 2025, Ada Kenaikan 6,5 Persen

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara tahun 2025, ada kenaikan 6.5 persen.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi- Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara tahun 2025, ada kenaikan 6.5 persen. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM – Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara tahun 2025, ada kenaikan 6.5 persen.

Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) telah menyepakati nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2025 sebesar Rp 3.580.16 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.

Nilai UMP Kaltara menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota ( UMK ) di Kalimantan Utara.

Besaran kenaikan UMP Kaltara merupakan amanat Permenaker 16/2024, dan mewajibkan nilai UMK harus lebih besar dari UMP.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltara, Haerumuddin mengatakan, pembahasan UMP Kaltara telah dilaksanakan dan ditetapkan senilai Rp 3.580.160.

Baca juga: UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Daerah Wajib Sepakati UMK sebelum 18 Desember 2024

"Permenaker itu memang baru diterbitkan.  Limitnya (penetapan) untuk UMP tanggal 11 Desember 2024, dan Alhamdulillah sudah jadi hari ini.

Untuk UMK paling lambat tanggal 18 Desember 2024," ujarnya saat ditemui TribunKaltara.com di Malinau, Rabu (11/12/2024).

Rapat pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2025 oleh Dewan Pengupahan Kota berlangsung tertutup usai dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tarakan, Kamis (12/12/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)
Rapat pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Tarakan 2025 oleh Dewan Pengupahan Kota berlangsung tertutup usai dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tarakan, Kamis (12/12/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH) (Tribun Kaltara)

Setelah penetapan UMP Kaltara, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara juga sudeh menetapkan UMK.

Berdasarkan Permenaker,  tenggat waktu penetapan UMK paling lambat pada 18 Desember 2024.

Baca juga: Depeko Sepakati UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405, Serikat Pekerja Usulkan 5 Sektor Masuk UMSK

Berikut daftar UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara tahun 2025:

1. Dewan Pengupahan Kota Tarakan menyepakati besaran UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405.

Ada kenaikan sebesar Rp 272.231 dibandingkan UMK Tarakan 2024 senilai Rp 4.188.174.

Kesepakatan kenaikan UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405 ini sesuai dengan Permenaker kenaikan  upah minimum 6,5 persen.

2. Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK Malinau 2025 sebesar Rp 3.841.561.

Mengalami kenaikan Rp 234 ribu dibandingkan UMK Malinau 2024 sebesar Rp 3.607.100. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved