UMP Kaltara 2025

Tok! UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Berlaku Mulai 1 Januari, Sempat Ditolak Apindo

UMP Kaltara 2025 disakan menjadi Rp 3.580.160, nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 218. 507 dari UMP 2024

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Rapat penetapan UMP Provinsi Kalimantan Utara oleh Dewan Pengupahan, Sabtu (7/12/2024). UMP Kaltara 2025 akhirnya disepakati naik 6,5 persen jadi Rp 3.580.160. (TribunKaltara.com/ Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORUpah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2025 resmi diketok sebesar  Rp 3.580.160, nilai tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 218.507 dari UMP 2024.
 
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat penetapan UMP Kaltara oleh Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Kaltara, Serikat Buruh dan Disnakertrans Kaltara pada Sabtu (7/12/2024). 

Rapat penetapan UMP Kaltara tersebut memakan waktu kurang lebih sekitar 6 – 7 jam.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Haerumuddin mengatakan rapat penetapan UMP Kaltara sempat terjadi penolakan dari Apindo atas kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Menurut Apinda, kenaikan itu dirasa memberatkan pihak perusahaan yang masih dalam proses merintis.

Baca juga: UMP Kaltara Masih Tunggu Pedoman Kemnaker, Diperkirakan Naik Rp 218.508, Haerumuddin: Mudah-mudahan 

“Sempat terjadi perbedaan pendapat dan itu hal yang biasalah kan masing-masing memiliki kepentingannya.

Kalau perusahaan kan pinginnya untung banyak jadi menekan pengeluaran. Sedangkan pekerja kan juga pengennya kerja untuk mensejahterakan hidup,” kata Haerumuddin, Sabtu (7/12/2024).

Namun, kenaikan tersebut tidak dapat ditolak apapun alasannya, sebab kenaikan tersebut sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen.
 
“Untuk penetapan kali ini Dewan Pengupahan Provinsi agak ringan karena telah diperhitungkan oleh pusat, sehingga kita tidak perlu melakukan penghitungan formula kembali,” 
 
Haerumuddin mengatakan untuk UMP Kaltara 2025 memiliki dua jenis yakni UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
 
Dimana untuk UMP sendiri formulanya adalah UMP tahun berjalan (2024) dikali dengan 6,5 persen.

Baca juga: UMP Naik 6,5 Persen, HIPMI Kaltara Minta Pemerintah Seimbangkan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Sedangkan untuk UMS sendiri formulanya ditentukan oleh masing-masing daerah ketika terdapat sektor-sektor yang memiliki perbedaan signifikan dengan perusahaan pada umumnya, contohnya sektor pertambangan.
 
“Kalau ingin membuat UMS boleh dengan catatan UMS tidak boleh lebih kecil dari UMP,” pungkasnya.
 
(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved