Selasa, 5 Mei 2026

UMP Kaltara 2025

UMP Naik 6,5 Persen, HIPMI Kaltara Minta Pemerintah Seimbangkan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kalimantan Utara (HIPMI Kaltara) minta pemerintah seimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
Ketua HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arief saat ditemui di hotel Kaisar Belumu Tideng Pale, Tana Tidung, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kalimantan Utara ( HIPMI Kaltara) minta pemerintah seimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.

Hal itu disampaikan oleh Ketua HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arief menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Dia mengatakan, dari sisi pengusaha kenaikan UMP dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk dalam negeri, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Sehingga efektifitas implementasi kebijakan ini harus dapat dijaga pemerintah dan stakeholder yang berkepentingan. Pemerintah juga harus dapat menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha," kata Ahmad Syamsir Arief kepada TribunKaltara.com, Minggu (01/12/2024), pukul 19.00 Wita.

Baca juga: UMP Dinaikkan 6,5 Persen, Komisi III DPRD Nunukan Singgung Upah Honorer: Selama Ini Jauh dari UMR

Lanjut Ahmad,"Kebijakan pendukung seperti insentif pajak, membatasi kebijakan import, terutama bahan-bahan konsumsi dan pelatihan-pelatihan keterampilan, peningkatan skill tenaga kerja perlu digalakkan," tambahnya.

Di sisi lain, Ahmad menilai Presiden RI Prabowo Subianto tidak ujuk-ujuk dalam menaikan UMP 6,5 persen.

"Saya yakin bapak Presiden sudah mendengar dan mendapatkan saran pendapat dari pihak-pihak yang kredibel terkait kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu," ucapnya.

Dia berharap kenaikan UMP tersebut memberikan nilai surplus bagi dunia usaha, utamanya di Kaltara.

Baca juga: Penetapan UMP Kaltara 2025 Masih Gunakan Formulasi Lama dari Kemnaker RI, Kemungkinan Ada Kenaikan

"Daya beli masyarakat juga pasti meningkat. Daya beli meningkat maka omset barang-barang konsumsi dalam negeri pun meningkat. Maka berimbas positif bagi pengusaha. Tapi sekali lagi, kebijakan ini harus dijaga dengan mengamankan dan meminimalisir barang-barang konsumsi import," ungkap Ahmad.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved