UMP Kaltara 2025

UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Perusahaan Tak Menerapkan akan Ditindak Sesuai Prosedur

Disnakertrans Kaltara akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan di Kaltara dalam penerapan dan pengimplementasian UMP sebesar 6,5 persen.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Haerumuddin (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan di Kaltara dalam penerapan dan pengimplementasian Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disepakati naik sebesar 6,5 persen.
 
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Haerumuddin saat ditemui awak media usai memimpin rapat penetapan UMP pada Sabtu (7/12/2024).
 
Haerumuddin mengatakan Disnakertrans Kaltara akan membuka pengaduan bagi pekerja yang memiliki informasi tentang perusahaan yang tidak menerapkan pemberian gaji sesuai dengan UMP kepada karyawan.
 
Sehingga jika ditemukan persoalan tersebut maka akan diberikan peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan melalui nota peringatan yang diterbitkan oleh Disnakertrans Kaltara.

Baca juga: Tok! UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Berlaku Mulai 1 Januari, Sempat Ditolak Apindo

“Kita akan membuka pengaduan istilahkan kotak pengaduan lah ya, karena biasanya memang ada saja perusahaan yang tidak menerapkan itu, kita akan turunkan pengawas ke perusahaan yang bersangkutan jika diterima informasi,” ucapnya, Sabtu (7/12/2024).
 
Dalam hal ini, Haerumuddin menyampaikan bahwa Disnakertrans telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) berkenaan dengan proses pengaduan laporan kecurangan oleh perusahaan
 
“ Kita sudah ada SOP-nya, maka pengawas akan turun ke lapangan. Jika memang ternyata terbukti terdapat pelanggaran kita akan melakukan proses sesuai dengan tahapannya,” jelasnya.
 
Untuk tahapan yaitu dengan penerbitan nota peringatan atau teguran pertama yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Kaltara kepada perusahaan.

Manakala dalam batas waktu yang telah disepakati perusahaan belum memenuhi kewajibannya maka Disnakertrans berhak menerbitkan nota peringatan kedua.

Baca juga: UMP Kaltara Masih Tunggu Pedoman Kemnaker, Diperkirakan Naik Rp 218.508, Haerumuddin: Mudah-mudahan 


 
Namun jika nota peringatan kedua tidak kunjung ditindaklanjuti oleh perusahaan yang bersangkutan maka Disnakertrans akan melimpahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum.
 
“Kalau sampai nota peringatan kedua tetap tidak digubris kita akan limpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya 
 
(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved