UMP Kaltara 2025
UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Perusahaan Tak Menerapkan akan Ditindak Sesuai Prosedur
Disnakertrans Kaltara akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan di Kaltara dalam penerapan dan pengimplementasian UMP sebesar 6,5 persen.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan di Kaltara dalam penerapan dan pengimplementasian Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disepakati naik sebesar 6,5 persen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Haerumuddin saat ditemui awak media usai memimpin rapat penetapan UMP pada Sabtu (7/12/2024).
Haerumuddin mengatakan Disnakertrans Kaltara akan membuka pengaduan bagi pekerja yang memiliki informasi tentang perusahaan yang tidak menerapkan pemberian gaji sesuai dengan UMP kepada karyawan.
Sehingga jika ditemukan persoalan tersebut maka akan diberikan peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan melalui nota peringatan yang diterbitkan oleh Disnakertrans Kaltara.
Baca juga: Tok! UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Berlaku Mulai 1 Januari, Sempat Ditolak Apindo
“Kita akan membuka pengaduan istilahkan kotak pengaduan lah ya, karena biasanya memang ada saja perusahaan yang tidak menerapkan itu, kita akan turunkan pengawas ke perusahaan yang bersangkutan jika diterima informasi,” ucapnya, Sabtu (7/12/2024).
Dalam hal ini, Haerumuddin menyampaikan bahwa Disnakertrans telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) berkenaan dengan proses pengaduan laporan kecurangan oleh perusahaan.
“ Kita sudah ada SOP-nya, maka pengawas akan turun ke lapangan. Jika memang ternyata terbukti terdapat pelanggaran kita akan melakukan proses sesuai dengan tahapannya,” jelasnya.
Untuk tahapan yaitu dengan penerbitan nota peringatan atau teguran pertama yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Kaltara kepada perusahaan.
Manakala dalam batas waktu yang telah disepakati perusahaan belum memenuhi kewajibannya maka Disnakertrans berhak menerbitkan nota peringatan kedua.
Baca juga: UMP Kaltara Masih Tunggu Pedoman Kemnaker, Diperkirakan Naik Rp 218.508, Haerumuddin: Mudah-mudahan
Namun jika nota peringatan kedua tidak kunjung ditindaklanjuti oleh perusahaan yang bersangkutan maka Disnakertrans akan melimpahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sampai nota peringatan kedua tetap tidak digubris kita akan limpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya
(*)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Upah Minimum Provinsi
Disnakertrans Kaltara
Kalimantan Utara
perusahaan
Kaltara
UMP
Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara Tahun 2025, Tertinggi Kota Tarakan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara 2025, Ada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
Tok! UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Berlaku Mulai 1 Januari, Sempat Ditolak Apindo |
![]() |
---|
Kenaikan Biaya Hidup dan Bapok, Serikat Buruh Berharap UMK Malinau 2025 Naik |
![]() |
---|
UMP Kaltara Masih Tunggu Pedoman Kemnaker, Diperkirakan Naik Rp 218.508, Haerumuddin: Mudah-mudahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.