UMP Kaltara 2025
UMP Kaltara Masih Tunggu Pedoman Kemnaker, Diperkirakan Naik Rp 218.508, Haerumuddin: Mudah-mudahan
Kadisnakertrans Kaltara, Haerumuddin mengungkapkan perihal penetapan UMP hingga saat ini masih menunggu pedoman dari Kementerian Tenaga Kerja.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Haerumuddin mengungkapkan perihal penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) hingga saat ini masih menunggu pedoman dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Menurut informasi yang didapatkan oleh Haerumuddin, paling lambat minggu ini pedoman terkait penetapan UMP akan segera dibagikan kepada masing-masing daerah.
“Rencanannya dalam minggu ini akan turun, namun hingga sampai hari ini belum ada kami terima. Ada yang berasumsi kemungkinan hari Rabu,” kata Haerumuddin, Senin (2/12/2024).
Haerumuddin mengatakan bahwa pola yang digunakan akan tetap sama seperti saat penetapan UMP tahun sebelumnya yakni dibahas di tingkat Provinsi sebelum diturunkan ke masing-masing Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ).
Baca juga: UMP Naik 6,5 Persen, HIPMI Kaltara Minta Pemerintah Seimbangkan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
“Seperti sebelumnya kita akan bahas dulu di Provinsi bersama tim dewan pengupahan baru akan diturunkan ke Kabupaten/Kota. Karena UMK ini tentu tidak boleh lebih kecil dari UMP,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Indonesia ke-8 Prabowo Subianto telah mengumumkan adanya kenaikan nilai upah minimum nasional beberapa waktu lalu sebesar 6,5 persen. Namun terkait hal ini,Haerumuddin belum dapat memastikan apakah nilai kenaikan yang ada di Kaltara diatas nilai minimum nasional.
Pasalnya untuk menentukan kenaikan tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu dengan beberapa pihak termasuk dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Nah itu kita masih menunggu implementasinya di lapangan seperti apa, tapi biasanya memang untuk UMP itu bisa jadi lebih tinggi dari upah minimum nasional,” ujarnya.
“Mudah-mudah bisa diatas 6,5 persen. Mudah-mudahan ya,” tambahnya.
Baca juga: UMP Dinaikkan 6,5 Persen, Komisi III DPRD Nunukan Singgung Upah Honorer: Selama Ini Jauh dari UMR
Untuk diketahui bersama UMP Kaltara pada tahun 2024 sebesar Rp 3.361.653, jika terdapat kenaikan minimal sebesar 6,5 persen seperti yang diumumkan oleh Presiden Indonesia.
Yang artinya akan ada kenaikan sejumlah 218,508, maka diperkirakan UMP Kaltara tahun 2025 yakni sebesar Rp 3,580,161.
(*)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Upah Minimum Provinsi
Haerumuddin
Upah Minimum Kabupaten
Kementerian Tenaga Kerja
Kaltara
UMP
UMK
Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara Tahun 2025, Tertinggi Kota Tarakan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMP Kaltara dan UMK di 5 Kabupaten/Kota se Kaltara 2025, Ada Kenaikan 6,5 Persen |
![]() |
---|
UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Perusahaan Tak Menerapkan akan Ditindak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Tok! UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Berlaku Mulai 1 Januari, Sempat Ditolak Apindo |
![]() |
---|
Kenaikan Biaya Hidup dan Bapok, Serikat Buruh Berharap UMK Malinau 2025 Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.