Berita Kaltara Terkini

UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Daerah Wajib Sepakati UMK sebelum 18 Desember 2024

Pemerintah Provinai Kalimantan Utara telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Pekerja melakukan penggantian pipa distribusi air PDAM. Pembahasan upah minimum provinsi telah dilaksanakan dan hari ini telah ditetapkan senilai Rp 3.580.160. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen.

Nilai tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) di Kaltara dan merupakan amanat Permenaker 16/2024 yang mewajibkan nilai UMK harus lebih besar dari UMP.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kaltara, Haerumuddin menyampaikan pembahasan upah minimum provinsi telah dilaksanakan dan hari ini telah ditetapkan senilai Rp 3.580.160.

"Permenaker itu memang baru diterbitkan.  Limitnya (penetapan) untuk Upah Minimum Provinsi tanggal 11 hari ini, dan alhamdulillah sudah jadi hari ini.

Kemudian, UMK paling lambat tanggal 18 Desember," ujarnya saat ditemui TribunKaltara.com di Malinau, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Kabar Gembira, UMP Kalimantan Timur 2025 Naik Rp 218.456 Jadi Rp 3.579.313

Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Haerumuddin (TribunKaltara.com / Desi Kartika)
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Haerumuddin (TribunKaltara.com / Desi Kartika) (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana)

Setelah penetapan UMP, kabupaten/kota dapat segera membahas besaran Upah Minimum Kabupaten untuk disepakati bersama dewan pengupahan kabupaten/kota untuk diusulkan penetapannya kepada Gubernur Kaltara.

Haerumuddin mengatakan pembahasan UMP menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menentukan besaran UMK

Berdasarkan Permenaker tersebut,  tenggat waktu penetapan UMP pada 11 Desember dan UMK paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024.

Jika UMK tidak ditetapkan sampai batas waktu penetapan 18 Desember 2024, maka kabupaten/kota yang belum menetapkan akan memberlakukan nilai UMP.

"Karena UMP sudah ditetapkan hari ini, kabupaten/kota sesegera mungkin dapat menyepakati nilai UMK. Jika UMK tidak ditetapkan sampai tanggal 18 Desember, sesuai Permenaker terbaru, maka nilai UMP yang diberlakukan," ucapnya.

Baca juga: Apindo Keberatan Kenaikan UMP Kaltara 6,5 Persen jadi Rp 3.580.160, Jaini: Naiknya Cukup Drastis

Meski tenggat waktu pembahasan cukup singkat, sekira 7 hari atau sepekan, Haerumuddin meyakini pembahasan UMK akan rampung tepat waktu.

Ini dikarenakan Permenaker terbaru telah mematok besaran kenaikan nilai UMK 2025 dalam formula penghitungan upah minimum kabupaten/kota.

"Kami yakin bisa selesai tepat waktu di kabupaten/kota, karena nilai kenaikannya sudah ada dalam Permenaker 16/2024," katanya.


(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved