Berita Kaltara Terkini
UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Daerah Wajib Sepakati UMK sebelum 18 Desember 2024
Pemerintah Provinai Kalimantan Utara telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen.
Nilai tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) di Kaltara dan merupakan amanat Permenaker 16/2024 yang mewajibkan nilai UMK harus lebih besar dari UMP.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kaltara, Haerumuddin menyampaikan pembahasan upah minimum provinsi telah dilaksanakan dan hari ini telah ditetapkan senilai Rp 3.580.160.
"Permenaker itu memang baru diterbitkan. Limitnya (penetapan) untuk Upah Minimum Provinsi tanggal 11 hari ini, dan alhamdulillah sudah jadi hari ini.
Kemudian, UMK paling lambat tanggal 18 Desember," ujarnya saat ditemui TribunKaltara.com di Malinau, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Kabar Gembira, UMP Kalimantan Timur 2025 Naik Rp 218.456 Jadi Rp 3.579.313

Setelah penetapan UMP, kabupaten/kota dapat segera membahas besaran Upah Minimum Kabupaten untuk disepakati bersama dewan pengupahan kabupaten/kota untuk diusulkan penetapannya kepada Gubernur Kaltara.
Haerumuddin mengatakan pembahasan UMP menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menentukan besaran UMK.
Berdasarkan Permenaker tersebut, tenggat waktu penetapan UMP pada 11 Desember dan UMK paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024.
Jika UMK tidak ditetapkan sampai batas waktu penetapan 18 Desember 2024, maka kabupaten/kota yang belum menetapkan akan memberlakukan nilai UMP.
"Karena UMP sudah ditetapkan hari ini, kabupaten/kota sesegera mungkin dapat menyepakati nilai UMK. Jika UMK tidak ditetapkan sampai tanggal 18 Desember, sesuai Permenaker terbaru, maka nilai UMP yang diberlakukan," ucapnya.
Baca juga: Apindo Keberatan Kenaikan UMP Kaltara 6,5 Persen jadi Rp 3.580.160, Jaini: Naiknya Cukup Drastis
Meski tenggat waktu pembahasan cukup singkat, sekira 7 hari atau sepekan, Haerumuddin meyakini pembahasan UMK akan rampung tepat waktu.
Ini dikarenakan Permenaker terbaru telah mematok besaran kenaikan nilai UMK 2025 dalam formula penghitungan upah minimum kabupaten/kota.
"Kami yakin bisa selesai tepat waktu di kabupaten/kota, karena nilai kenaikannya sudah ada dalam Permenaker 16/2024," katanya.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Wamendiktisaintek Sebut Sekolah Unggul Garuda Jalan Bagi Anak Perbatasan Kaltara ke Kampus Top Dunia |
![]() |
---|
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.