Berita Kaltara Terkini

Apindo Keberatan Kenaikan UMP Kaltara 6,5 Persen jadi Rp 3.580.160, Jaini: Naiknya Cukup Drastis

Pasca ditetapkannya kenaikan UMP Kaltara senilai Rp 218.507, perwakilan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara mengatakan keberatan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Wakil Ketua Bidang Apindo Kaltara, Jaimin Mukmin (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pasca ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) senilai Rp 218.507, perwakilan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara mengatakan keberatan.
 
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Apindo Kaltara, Jaini Mukmin usai mengikuti rapat penetapan UMP di kantor Gubernur Kaltara, Sabtu (7/12/2024).
 
“Sebenarnya bukan tidak mampu tetapi melihat pertumbuhan ekonomi sekarang masih banyak perusahaan yang baru membangun. Bisa dikatakan bisa langsung pingsan,” keluhnya, Sabtu (8/12/2024).
 
Dalam hal ini, Jaimin juga mengeluhkan adanya peraturan berkaitan dengan Upah Minimum Sektoral (UMS) bagi perusahaan yang memiliki perbedaan usaha yang signifikan salah satunya perusahaan pertambangan.

Baca juga: UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Perusahaan Tak Menerapkan akan Ditindak Sesuai Prosedur

Karena dalam penetapan UMS oleh perusahaan diwajibkan nilai kenaikannya harus lebih tinggi dari UMP atau diatas 6,5 persen.
 
“Nah itu berat sekali loh, sudah ada UMP ada lagi UMS. Untuk UMS sendiri ini kita tidak tahu mampu atau tidak nanti,” sebutnya.
 
Menurutnya, kenaikan UMP tahun 2025 nilainya cukup drastis jika dibandingkan dengan angka pertumbuhan ekonomi di Kaltara. Kendati demikian pihak Apindo tidak mampu berbuat banyak, pasalnya peraturan tentang kenaikan UMP tersebut telah di instruksikan langsung oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
 
“Kami akan tetap mengawal seperti apa untuk mekanisme penentuan Upah Sektoral ini. Kami lebih berharap peran pemerintah itu mengawal kebutuhan barang pokok kami dan tidak menaikkan seenaknya,” sebutnya.
 
“Ini upah saja belum naik sudah mereka kasih naik, jadi menurut saya kurang tepat. Pajak naik, air, listrik naik,” sambungnya.

Baca juga: Tok! UMP Kaltara 2025 Ditetapkan Rp 3.580.160, Berlaku Mulai 1 Januari, Sempat Ditolak Apindo

Berkenaan dengan penerapan yang harus dilakukan pada awal tahun 2025, Jaimin mengaku harus menaikkan budget perusahaan dan merubah pengelolaan keuangan perusahaan.

Untuk diketahui UMP Provinsi Kaltara tahun 2025 sebesar Rp 3.580.160.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 218.507 dibandingkan UMP 2024 yang hanya sebesar Rp. 3.361.653
 
(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved