Kabar Artis
4 Fakta Vonis Jonathan Frizzy: Hukuman 8 Bulan Penjara, Masih Pertimbangkan Banding
Jonathan Frizzy dijatuhi vonis 8 bulan penjara lantaran kasus distribusi obat keras etomidate dalam vape, simak fakta-faktanya berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Sebagai informasi, pada Mei 2025, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras etomidate dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Kini, ia dinyatakan bersalah lantaran turut mengedarkan sediaan farmasi ilegal yang tak memenuhi standar mutu.
Adapun vonis yang diterima Ijonk itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni satu tahun penjara.
Sosok Jonathan Frizzy sendiri merupakan aktor dan model Indonesia.
Baca juga: 4 Fakta Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Polisi Ungkap Peran sang Aktor
Ia merupakan pria kelahiran Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 13 April 1982.
Mengawali karier dari dunia model, Ijonk mencoba peruntungannya di dunia sinetron hingga wajahnya kerap menghiasi layar kaca.
Jonathan Frizzy pernah menikah dengan Dhena Devanka pada Mei 2012 kemudian bercerai 17 Februari 2022.
Namanya sempat menjadi sorotan publik lantaran mantan istrinya menuduh Ijonk terlibat cinta lokasi dengan salah satu aktris wanita, Ririn Dwi Ariyanti.
Bahkan pada Januari 2025 lalu, sang aktor diisukan telah melamar Ririn meski hal itu dibantah oleh pamannya, Benny Simanjuntak.
Lantas, seperti apa fakta-fakta vonis Jonathan Frizzy atas kasus vape berisi obat keras ini? Simak rangkumannya berikut ini.
1. Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ijonk berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam putusan itu, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah lantaran Jonathan Frizzy mengakui perbuatannya secara jujur dan belum pernah dihukum sebelumnya.
2. Respons Jonathan Frizzy
Usai sidang, Ijonk mengungkapkan penyesalannya atas kasus yang menjeratnya.
Baca juga: 5 Fakta Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Wajah Ditutup Kain Hitam, Huni Sel Khusus
Ia menyebut hidupnya hancur karena terjerat kasus vape ini.
Ijonk juga menilai putusan tersebut tidak adil karena sejak awal tidak mengetahui bahwa liquid tersebut mengandung obat keras.
"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu, di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memahami sepenuhnya kandungan etomidate dalam produk vape yang ia promosikan.
3. Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, apakah kita akan mengajukan banding atau kita akan menerima dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Ijonk, Ivan Dharmadipraja.
Menurut Ivan, alasan utama mereka mempertimbangkan banding adalah karena vonis delapan bulan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi Jonathan Frizzy yang bukan pelaku utama dalam kasus ini.
"Kalau kami merasa dari tim penasihat hukum, dengan ketidakpahamannya Jonathan Frizzy terhadap etomidate dan juga peranan sebagai bukan aktor utama dan bukan orang yang mengedarkan, dari situ kita berpendapat seharusnya bisa lebih ringan," jelasnya.
Baca juga: Profil Fachri Albar, Aktor yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Jalani Rehabilitasi pada 2018
4. Minta Maaf, Minta Masyarakat Lebih Hati-hati
Meski kecewa dengan hasil vonis, Jonathan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, keluarga, dan sahabat atas kasus yang menimpanya.
Karena ketidaktahuannya soal isi vape tersebut, kini dirinya harus menghadapi proses hukum.
"Saya sangat menyesal, saya kecewa, saya marah dengan semua kesalahan yang saya buat."
"Dan atas ketidaktahuan saya, saya akhirnya harus menjalani proses hukum yang menurut saya di luar kemampuan hidup saya," ujarnya.
Tak hanya itu, karena kasus ini Jonathan tak bisa bekerja hingga jauh dari keluarganya.
Ia berharap kasusnya saat ini bisa menjadi pembelajaran diri dan menjadi contoh agar orang lain tak melakukan hal yang serupa.
"Saya kehilangan pekerjaan saya, saya harus jauh dari anak-anak."
"Semoga ini yang terakhir kali, saya bisa jadi contoh buat masyarakat Indonesia, kalau kasus saya ini jadi pelajaran untuk semuanya," ucap ayah tiga anak itu.
"Saya berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods (vape) yang beredar sekarang," tambahnya.
(Tribunnews.com/Alivio/Ifan) (Kompas.com/Disya/Tri Susanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jonathan Frizzy Merasa Tak Adil Divonis 8 Bulan Penjara, Kini Pertimbangkan Banding. https://www.tribunnews.com/seleb/7745458/jonathan-frizzy-merasa-tak-adil-divonis-8-bulan-penjara-kini-pertimbangkan-banding.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
| 5 Fakta Sidang Cerai Eza Gionino: Sepakat Pisah, Nafkahi Anak Rp20 Juta per Bulan |
|
|---|
| 5 Fakta Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Wajah Ditutup Kain Hitam, Huni Sel Khusus |
|
|---|
| 5 Fakta Jennifer Coppen Pecat Pengasuh Kamari: Lalai Jaga Putrinya, Punya Utang Menumpuk |
|
|---|
| 4 Fakta Syifa Hadju Dilamar El Rumi, Kode Maia Estianty, Ucapan Selamat Kakak Rizky Nazar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.