Selasa, 2 Juni 2026

Super League

Sanksi Komdis PSSI Terbaru 2025: Persebaya, Persija, hingga PSM Makassar Kena Denda

Menilik hasil sidang Komdis PSSI terbaru, klub Super League seperti Persebaya, Persija, hingga PSM Makassar kena hukum.

Tayang:
Editor: Amiruddin
Instagram @pssi
SANKSI KOMDIS PSSI - Logo palu sidang Komdis PSSI. Menilik hasil sidang Komdis PSSI terbaru, klub Super League seperti Persebaya, Persija, hingga PSM Makassar kena hukum. 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak daftar sanksi Komdis PSSI terbaru 2025.

Menilik hasil sidang Komdis PSSI terbaru, klub Super League seperti Persebaya, Persija, hingga PSM Makassar kena hukum berupa denda.

Sebagai informasi, Persebaya merupakan klub Super League atau kasta tertinggi sepak bola nasional yang bermarkas di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan Persija merupakan klub Super League yang bermarkas di Jakarta.

Sementara PSM Makassar, adalah klub Super League yang markasnya di Parepare, Sulawesi Selatan.

 

Baca juga: 6 Klub Liga 1 Disanksi Komdis PSSI Ratusan Juta Gegara Flare, Termasuk Persebaya, Persija dan Persib

Hasil sidang Komdis PSSI, Panitia Pelaksana Pertandingan Persebaya Surabaya kena denda Rp 25 juta.

Penyebabnya, Panitia Pelaksana Pertandingan Persebaya Surabaya dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter PSIM Yogyakarta.

Kejadian itu terjadi saat duel Persebaya Surabaya vs PSIM Yogyakarta pada 8 Agustus 2025.

Selanjutnya, Persija Jakarta kena denda Rp 45 juta gegara gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persita Tangerang, serta adanya pelemparan air mineral.

Sedangkan juara Liga 1 2022/2023 yakni PSM Makassar, kena denda Rp 50 juta karena ada 5 orang pemain Juku Eja yang mendapatkan kartu kuning saat jumpa Persijap Jepara di pekan perdana Super League.

Cek daftar sanksi Komdis PSSI terbaru 2025.

 

Baca juga: Kabar Buruk PSM Makassar dan Persebaya di Liga 1 2025, Didenda Komdis PSSI Ratusan Juta Gegara Flare

*Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 13 Agustus 2025

1. Tim PSM Makassar

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved