Bawaslu Tarakan Buka Posko Pengaduan, Zulfauzi Hasly : Kami Libatkan Staf Awasi Audit Sampling
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan Kalimantan Utara, terjunkan staf pada saat pengawasan khusus audit sampling, Rabu (2/9/2020).
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan Kalimantan Utara, terjunkan staf pada saat pengawasan khusus audit sampling, Rabu (2/9/2020).
Ketua Bawaslu Tarakan, Zulfauzi Hasly mengatakan, karena tidak sebanding antara personel di KPU dengan seluruh jumlah TPS yang ada di Kota Tarakan.
Bayangkan saja sebanyak 428 TPS harus diawasi teman-teman tingkat kelurahan yang hanya berkisar 20 orang.
• Taman Berkampung akan Dibuka, Masih Menunggu Gerobak UKM Rampung
• Ini Alasan Bawaslu Tarakan Tidak Lakukan, Pengawasan Pencalonan Gubernur Kaltara
• 10 Tahun Sekali Dilaksanakan, Kepala BPS Kaltara Eko Marsoro Beber Pentingnya Sensus Penduduk 2020
"Kita dari pimpinan Bawaslu Tarakan juga langsung terjun ke lapangan untuk memeriksa kinerja petugas PPDP," ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Zulfauzi Hasly
Tentu bukan untuk mencari kesalahan KPU Kota Tarakan, hanya saja ingin memeriksa kinerja KPU sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah KPU terapkan.
Ia sampaikan dari hasil pemeriksaannya, banyak sekali Bawaslu Kota Tarakan temukan kasus, baik sticker yang terlepas. Mungkin saja karena perekatnya yang tidak kuat.
"Bahkan ada yang tidak terdaftar dalam 1 rumah, yang mana dalam 1 rumah itu ternyata ada 2 KK dan yang terdaftar hanya 1 KK. Mungkin di sini teman-teman media ini, keluarganya ada yang belum terdaftar," jelasnya.
• Amal, Korban Tenggelam di Sungai Kayan Kaltara Sempat Diberi Pelampung, Ini Kesaksian Rekan Kerja
• Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono Tegaskan Anggotanya Terlibat Narkotika Akan Dipecat
• Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono Tegaskan Polri Netral di Pilkada Serentak 2020
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga membuka posko pengaduan di setiap kelurahan, kecamatan bahkan tingkat kota.
Jika tingkat kota, menurutnya bisa saja buka posko 24 jam. Namun untuk tingkat kelurahan menurutnya akan terbatas waktunya.
"Tapi yang jelas kalau memang teman-teman tidak terdaftar, silahkan laporkan saja ke petugas kami di tingkat kelurahan maupun ditingkat kecamatan, pasti mereka merespon. kalau mereka tidak merespon, lapor saja sama kami. Sampaikan ke kita bahwa ada petugas kami yang tidak mau melayani dengan baik," tutupnya. (TribunKaltara.com/Risnawati)