Virus Corona Bulungan
dr Heriyadi Suranta Beber Klaster Pengadilan Agama Tanjung Selor, Berikut Tindakan Dinkes Bulungan
Lima staf Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), positif Covid-19. 1 dirawat dan 4 lainnya isolasi mandiri.
Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Lima staf Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), positif Covid-19.
Lima orang yang positif Covid-19 di Pengadilan Agama Tanjung Selor, berinisial AA (44), IA (45), M (24), ML (33), dan S (29).
Dari lima orang yang positif Covid-19, terdapat seorang yang dirawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Sosroatmodjo, Tanjung Selor.
• Kodim 0907/Tarakan Terus Kebut Pembangunan Jalan Pra TMMD Ke-109, Dandim : Itu Prioritas Utama
• Syekh Ali Jaber Tak Terima Tersangka Dianggap Gila, Ungkap Kejanggalan Terduga Penusuk
• Lima Staf Pengadilan Agama Tanjung Selor Positif Covid-19, Pelayanan dan Persidangan Ditunda
Hal itu disampaikan Juru Bicara Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, dr Heriyadi Suranta.
"Satu orang dirawat di RSD Sosroatmodjo, karena ada gejala sesak. Empat orang lainnya hanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Heriyadi Suranta, kepada TribunKaltara.com, Senin (14/9/2020).
Dikatakan Heriyadi Suranta, kasus pertama di Pengadilan Agama Tanjung Selor, berawal dari klaster keluarga.
Sehingga, kata dia, yang masuk klaster Pengadilan Agama Tanjung Selor hanya sebanyak lima orang.
"Pengadilan Agama Tanjung Selor juga telah disterilisasi, dan disemprot cairan disinfektan," ujarnya.
Empat pasien yang melakukan karantina, kata dia, kondisinya baik dan stabil.
Sedangkan seorang pasien yang dirawat di RSD Sosroatmodjo, masih mendapatkan perawatan dari tim medis.
"Kita akan pantau terus kondisi kesehatannya, baik pasien yang dikarantina di rumah, maupun dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Dinkes Bulungan kata dia, juga telah melakukan tracing kontak erat pasien Covid-19 di Pengadilan Agama Tanjung Selor.
Bukan hanya keluarga, tetapi juga rekan kerja kelima pasien tersebut.
"Ada sekitar 15 orang yang kami tracing, dan meminta mereka lakukan karantina mandiri," tutupnya.
Sekadar diketahui, wilayah hukum atau yurisdiksi PA Tanjung Selor meliputi tiga kabupaten, yakni Bulungan, Malinau dan Tana Tidung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kantor-pengadilan-agama-tanjung-selor-14092020.jpg)