Penerimaan Pajak

Penerimaan Pajak Turun Sejak Maret 2020, Pemprov Kaltara Terbitkan 2 Pergub

Penerimaan pajak di Kalimantan Utara (Kaltara), menurun sejak Maret 2020

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA/AMIRUDDIN
Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Penerimaan pajak di Kalimantan Utara (Kaltara), menurun sejak Maret 2020.

Tren penerimaan pajak sangat lambat, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno, saat ditemui di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Jl Rambutan, Tanjung Selor.

"Penurunan penerimaan pajak kita jauh sekali, jika dibanding tahun lalu," kata Imam Pratikno, kepada TribunKaltim.co, Rabu (16/9/2020).

KPU Bulungan Beri Teguran Bapaslon yang Melanggar Protokol Kesehatan

Pemilih Suhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Masuk di Ruangan Khusus

KPU Kaltara Beberkan Gegara Gelar Magister Bapaslon Udin-Undunsyah Belum Serahkan Dokumen Perbaikan

Seyogyanya kata dia, penerimaan pajak di Kaltara bulan ini, telah mencapai 60 sampai 70 persen.

Tetapi saat ini, penerimaan pajak di Kaltara baru mencapai sekira 58,46 persen dari lima jenis pajak.

Lima jenis pajak yang dimaksud, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

Terbitkan Pergub

Imam Pratikno menambahkan, untuk mendongkrak penerimaan pajak, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).

Yakni, Pergub Nomor 44 Tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara.

Termasuk Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

"Dua Pergub diterbitkan, karena dilatarbelakangi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat kita.

Hal itu turut berimbas terhadap wajib pajak, sehingga kita menerbitkan Pergub, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kita," tambahnya.

Sekda DKI Saefullah Wafat Karena Virus Corona Setelah Beberapa Hari Dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Dua Bapaslon Gubernur Kaltara Serahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, Udin Hianggio Masih Ditunggu

Selain gegara Covid-19, penerbitan dua Pergub itu karena banyaknya kendaraan dari luar Kaltara yang beroperasi di Kaltara.

Pasca dua Pergub itu diterbitkan, Imam Pratikno mengklaim mulai terdapat perubahan.

"Sudah agak lumayanlah, ada penerimaan sekira 3 persen. Respon masyarakat Kaltara lumayan," ujarnya.

Ia mengingatkan warga Kaltara yang belum membayar pajak, agar segera melunasi pajaknya.

Pajak tersebut kata dia, juga demi pembangunan dan kemajuan Kaltara.

(*)

(TribunKaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved