Babak Baru Kebakaran Kejaksaan Agung, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo Ungkap Dugaan Pidana

Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah memasuki babak baru, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ungkap dugaan tindak pidana, 131 saksi

Kolase TribunKaltara.com / YouTube Kompas TV dan Tribunnews
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap dugaan pidana soal kebakaran di Kejaksaan Agung 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah memasuki babak baru, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ungkap dugaan tindak pidana, 131 saksi diperiksa.

Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," ungkap Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020), mengutip Kompas.com.

Pandemi Covid-19, Kampanye Pilkada Kaltara Harus Taat Protokol Kesehatan

Wilayah Sulit Dijangkau, Membuat Distribusi Logistik Pilkada Nunukan Terkendala

Profil Suryanata Al Islami, Dulu Jualan Kue dan Es lilin, Kini Jabat Ketua KPU Kaltara

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.

Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.

Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) sebanyak enam kali.

Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 131 orang saksi.

"Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

Diketahui, api mulai berkobar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved