Pilkada Kaltara
Pandemi Covid-19, Kampanye Pilkada Kaltara Harus Taat Protokol Kesehatan
Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 harus menaati protokol kesehatan, di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.
TRIBUNKALTARA.CO, TANJUNG SELOR - Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 harus menaati protokol kesehatan, di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Namun belum ada regulasi yang mengatur sanksi, jika protokol kesehatan itu dilanggar.
Misalnya, ketika bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat berkampanye.
Kampanye kandidat dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.
''Ini susah, karena di regulasi dilarang ini dan itu, tetapi tidak ada sanksinya.
Saya sudah baca regulasi berulang-ulang, tetapi tidak ada sanksi," kata Komisioner KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, kepada TribunKaltara.co, Kamis (17/9/2020).
• Sidak Masker di Pasar Induk Bulungan, Ada yang Beralasan Lupa
• Belum Ada Lembaga Survei yang Daftar ke KPU Kaltara
• KPU Bulungan Persiapkan Teknis Alat Peraga Kampanye
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada serentak, jika bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan, tidak bisa membatalkan pencalonan.
Tetapi lebih banyak memberikan imbauan, bagi bakal calon kepala daerah agar taat protokol kesehatan.
"Kita harap mereka atau peserta pemilu sadar sendiri, dan menaati protokol kesehatan.
Biar masyarakat yang memberikan sanksi, jika bakal calon kepala daerah melanggar, dan dianggap itu tidak baik," tambahnya.
Saat pendaftaran kandidat 4-6 September 2020 lalu, kata dia, masih ada sejumlah bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU, dan dihadiri banyak simpatisan.
Selain dihadiri banyak simpatisan, saat pendaftaran kandidat juga masih ada yang melanggar protokol kesehatan.
• Wilayah Sulit Dijangkau, Membuat Distribusi Logistik Pilkada Nunukan Terkendala
• Ditengah Covid-19, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Tiap Pagi Minum Madu
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltara itu, berharap pelanggaran protokol kesehatan tak lagi berulang saat masa kampanye.
"Kami harap semua bakal calon dan simpatisannya, patuh dengan protokol kesehatan.
Mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, berpotensi untuk merugikan. Kita harap ada perubahan perilaku," ujarnya.
Selain di PKPU 4 Tahun 2017, penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak, juga diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Sekadar diketahui, daerah yang akan menggelar Pilkada di Kaltara, yakni Nunukan, Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.
Termasuk di hari yang sama, akan dilaksanakan Pilgub Kaltara 2020.
(*)
(TribunKaltara.co/Amiruddin)