Babak Baru Kebakaran Kejaksaan Agung, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo Ungkap Dugaan Pidana

Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah memasuki babak baru, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ungkap dugaan tindak pidana, 131 saksi

Kolase TribunKaltara.com / YouTube Kompas TV dan Tribunnews
Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo ungkap dugaan pidana soal kebakaran di Kejaksaan Agung 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah memasuki babak baru, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ungkap dugaan tindak pidana, 131 saksi diperiksa.

Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," ungkap Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020), mengutip Kompas.com.

Pandemi Covid-19, Kampanye Pilkada Kaltara Harus Taat Protokol Kesehatan

Wilayah Sulit Dijangkau, Membuat Distribusi Logistik Pilkada Nunukan Terkendala

Profil Suryanata Al Islami, Dulu Jualan Kue dan Es lilin, Kini Jabat Ketua KPU Kaltara

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.

Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.

Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ) sebanyak enam kali.

Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.

Selain itu, Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 131 orang saksi.

"Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

Diketahui, api mulai berkobar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Jadwal Uji Coba Timnas U-19 Indonesia vs Qatar, Tayang Malam Ini Kamis 17 September

Beber faktor penyebab api cepat menyebar

Polisi menemukan sejumlah faktor yang mempercepat penyebaran api saat kebakaran melalap Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Salah satu faktornya adalah adanya minyak pembersih atau dust cleaner atau minyak lobi yang disimpan dalam gudang cleaning service.

"Penyebaran api tersebut karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

"Dan juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon," sambung dia.

Faktor lainnya yakni, kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, panel HPL, dan lainnya.

Listyo Sigit Prabowo menuturkan, api tersebut diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian.

Sebelum terjadi kebakaran, ada petugas yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 gedung tersebut. Ia menambahkan, hal ini turut didalami.

Polisi juga menemukan ada saksi yang berusaha memadamkan api.

Namun, infrastruktur serta sarana dan prasarana tidak memadai sehingga api membesar.

"Namun karena tidak terdukung dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai sehingga kemudian api tersebut semakin membesar," ucap Listyo Sigit Prabowo.

Maka dari itu, dibutuhkan bantuan dari dinas pemadam kebakaran.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Dalam kasus itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Penyidik kemudian menyimpulkan adanya dugaan pidana dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dilakukan gelar perkara pada Kamis hari ini.

Dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh pihak Kejagung itupun akhirnya disepakati bahwa kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” tuturnya.

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.

Selanjutnya, ia menegaskan menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/13152631/bareskrim-temukan-dugaan-pidana-kasus-kebakaran-kejagung?page=all#page2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved