Pilkada Kaltara
Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Sebut 5 Anggota Dewan Dalam Proses Penggantian Antar Waktu
Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris sebut 5 anggota dewan dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) karena bertarung di Pilkada dan satu wafat.
Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kalimantan Utara ( Kaltara ), bakal diganti dalam waktu dekat.
Anggota DPRD Kaltara itu bakal diganti, karena bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020, serta seorang di antaranya meninggal dunia.
Kelima anggota DPRD Kaltara itu, yakni Najamuddin (Demokrat), Syarwani (Golkar), Herman (PKB), dan Muhammad Nasir (PKS).
• Ketua KPU Nunukan Rahman Sebut tak Ada Sanksi Bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan, Tapi Ada Ini
• HARUS BAYAR Imam Pratikno Sebut Putusan MK Tak Batalkan Pajak Tunggakan Alat Berat di Kaltara
• Satpol PP Bulungan Rutin Gelar Razia Masker, Untung Yani : Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19
Sementara Andi Kasim (Gerindra) bakal diganti, karena meninggal dunia, pada 3 Agustus 2020 lalu di Pulau Sebatik, Nunukan.
"Proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kaltara telah berproses," kata Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/9/2020).
Terpisah, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengatakan proses PAW diawali pengunduran diri ke parpol masing-masing.
Setelah itu, parpol menyurati DPRD Kaltara terkait PAW kadernya tersebut.
"Proses selanjutnya, DPRD Kaltara bakal menyurati KPU, untuk mengetahui perolehan suara terbanyak selanjutnya.
Pemilik suara terbanyak selanjutnya yang akan menggantikan yang di-PAW, asalkan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Suryanata Al Islami.
Ditambahkan Suryanata, bagi anggota DPRD yang maju di pilkada harus mundur, karena diatur dalam PKPU.
Sementara bagi kepala daerah petahana yang maju lagi, wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.
"ASN, TNI-Polri, anggota DPR RI atau DPRD, yang maju di pilkada serentak wajib mundur.
Bagi petahana, wajib mengajukan cuti untuk berkampanye," katanya.
Masa kampanye kandidat akan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember mendatang.
Sekadar diketahui, anggota DPRD Kaltara, Najamuddin harus mundur, karena maju sebagai calon Bupati Bulungan.