Pilkada Nunukan

Ketua KPU Nunukan Rahman Sebut tak Ada Sanksi Bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan, Tapi Ada Ini

Ketua KPU Nunukan Rahman Sebut tak ada sanksi bagi Paslon pelanggar protokol kesehatan, Tapi, setiap Paslon nantinya menandatangani pakta integritas

TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Ketua KPU Nunukan Rahman Saat Ditemui di Kantor Bupati, Jumat (18/9/2020), Pukul 11.30 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tidak mengatur sanksi terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan pemerintah saat melakukan kampanye.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nunukan, Rahman saat ditemui TribunKaltara.com, Jumat (18/9/2020).

"Baru saja dapat informasi dari pak Sekretaris Daerah Nunukan, nanti paslon dan timnya akan menandatangani pakta integritas, yang isinya menyatakan paslon akan mentaati protokol kesehatan pemerintah" kata Rahman seusai rapat di Kantor Bupati Nunukan.

HARUS BAYAR Imam Pratikno Sebut Putusan MK Tak Batalkan Pajak Tunggakan Alat Berat di Kaltara

Satpol PP Bulungan Rutin Gelar Razia Masker, Untung Yani : Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19

Launching Tribun Kaltara Sore Ini, Airlangga Hartarto dan Doni Monardo Narasumber Seminar Nasional

Dirinya mengatakan, hal serupa sudah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ), Tito Karnavian.

"Bisa saja calon terpilih akan ditunda pelantikannya sampai 6 bulan. Itu bentuk sanksi juga," ucap Rahman.

Rahman juga menghimbau masyarakat Nunukan untuk mendaftarkan diri sebagai calon pemilih pada Pilkada 9 Desember.

Data pemilih sementara (DPS) Nunukan 114.664 orang. Dibanding A-KWK yang turun 17 ribu sekian.

"Itu terjadi, karena pendaftar tidak ditemukan datanya dalam DPS, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Rahman

Menurut Rahman, hasil DPS akan diumumkan di tingkat desa/ kelurahan dan tempat strategis yang bisa dijangkau warga.

"Pengumuman akan dimulai besok pagi dan hasilnya akan menjadi data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)," ucapnya.

Dirinya menjelaskan penetapan titik alat peraga kampanye (APK) menunggu hasil dari desk pilkada.

"Nanti hasil desk pilkada akan kita sk kan dan menjadi titik pemasangan APK dari masing-masing pasangan calon," ungkap Rahman.

Respons Irianto Lambrie saat Peserta Kampanye Pilgub Kaltara Dibatasi Akibat Covid-19

Punya Profesi Berbeda dengan Suami, Istri Ketua KPU Kaltara Akui Sering Was-was

Sigap Jaga Stamina Suami Selama Persiapan Pilkada, Istri Ketua KPU Kaltara Siapkan Minuman Serai

Hal serupa dikatakan Mardi Gunawan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, pengumuman dan tanggapan DPS sampai tanggal 28 September.

"Mulai besok pukul 07.00, pengumuman DPS ditempel di kantor lurah dan rumah ketua RT," kata Mardi

Masyarakat Nunukan yang belum terdaftar dalam DPS, bisa mendaftarkan diri melalui panitia pemungutan suara (PPS) di kantor desa/ kelurahan atau melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Nunukan.

( TribunKaltara.com/ Felis )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved