HARUS BAYAR Imam Pratikno Sebut Putusan MK Tak Batalkan Pajak Tunggakan Alat Berat di Kaltara

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Imam Pratikno menyebutkan aturan itu tak membatalkan pajak tunggakan alat berat di Kaltara.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Alat berat yang melakukan pekerjaan di ruas Jl Kolonel Soetadji Tanjung Selor. Potensi pajak alat berat diklaim besar di Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta pemilik alat berat tetap membayar pajak.

Meskipun telah ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017.

MK dalam amar putusannya, mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diajukan sejumlah perusahaan.

Satpol PP Bulungan Rutin Gelar Razia Masker, Untung Yani : Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19

Launching Tribun Kaltara Sore Ini, Airlangga Hartarto dan Doni Monardo Narasumber Seminar Nasional

Respons Irianto Lambrie saat Peserta Kampanye Pilgub Kaltara Dibatasi Akibat Covid-19

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Kaltara, Imam Pratikno, di Tanjung Selor.

"Putusan MK itu tidak membatalkan pajak yang menunggak, karena putusan MK itu berlakunya setelah Oktober 2020.

November membeli alat berat, baru bebas pajaknya, karena waktu yang diberikan tiga tahun pasca terbitnya putusan MK," kata Imam Pratikno, kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/9/2020).

Sementara itu, penunggak pajak seperti tahun 2017 hingga saat ini, tetap wajib membayar pajak.

Pasalnya, tunggakan pajak alat berat itu masih merupakan bagian pendapatan daerah.

"Besar potensi pajak alat berat itu. Kalau ditotal mungkin dari kabupaten dan kota se-Kaltara, sekira Rp 5 miliar yang belum dibayar," ujarnya.

Imam menduga, pemilik alat berat yang belum membayar pajaknya, berusaha mencari celah.

Menurut mereka (pemilik alat berat) , alat beratnya tidak berjalan di jalan umum.

"Alat berat mereka itu kan jalan di hutan, dan itulah merusak lingkungan.

Sehingga di sanalah dihitung kerusakan itu oleh pemerintah, dan mereka diwajibkan membayar pajak ke daerah," tambahnya.

Punya Profesi Berbeda dengan Suami, Istri Ketua KPU Kaltara Akui Sering Was-was

Sigap Jaga Stamina Suami Selama Persiapan Pilkada, Istri Ketua KPU Kaltara Siapkan Minuman Serai

Pandemi Covid-19, Komisioner KPU Nunukan Mardi Gunawan Tidak Diizinkan Pulang ke Rumah

Bagi pemilik alat berat yang tak kunjung melunasi pajaknya, kata dia, bakal ditegur melalui surat Gubernur Kaltara.

Jika tak juga membayar pajaknya, bakal diserahkan ke penegak hukum.

"Biar bagaimana, mereka harus bayar, karena itu bagian dari pajak daerah kita," tutupnya.

( TribunKaltara.com, Amiruddin )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved