Pilkada Nunukan

Pandemi Covid-19, Komisioner KPU Nunukan Mardi Gunawan Tidak Diizinkan Pulang ke Rumah

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan sampai tidak diboleh pulang ke rumah selama pandemi Covid-19

Editor: Junisah
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Komisioner KPU Nunukan Mardi Gunawan 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang Komisioner KPU Nunukan, Mardi Gunawan, tidak diperbolehkan pulang ke rumah selama pandemi Covid-19.

Kesibukan jelang Pilkada Nunukan, membuat Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perncanaan Data dan Informasi ini harus tetap menjaga diri agar tak tertular Covid-19.

"Tantangan terberat dari keluarga, sampai tidak diizinkan pulang kerumah. Kita jaga jangan sampai ada kluster baru," kata Mardi saat ditemui TribunKaltara.com, Jumat (18/9/2020).

Kondisi seperti ini sangat wajar, karena pilkada tahun 2020 ini di selenggarakan ditengah pandemi Covid-19. Tentu harus mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

Mardi Gunawan mengatakan, divisinya bekerja mulai pukul 20.00-09.30, sehingga menjaga stamina tubuh di masa pandemi menjadi prioritas.

Selama beraktivitas, dirinya dengan anggota divisi mengkonsumsi vitamin, susu beruang, dan buah-buahan.

"Jadwal kami di KPU tidak ada, karena bagi kami semua tanggal hitam," ucap Mardi Gunawan.

Seorang Cawabup di Nunukan Positif Covid-19, KPU Tegaskan Tahapan Tetap Lanjut

JAWABAN LENGKAP Soal Tugas TVRI Hari Ini Jumat 18 September 2020 Kelas 4-6, Orangtua Wajib Tau!

Timnas U-19 Indonesia Menang Lawan Qatar, Iwan Bule Langsung Telepon Shin Tae-yong

Sementara, mardi menjelaskan saat ini beberapa kecamatan sudah menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Baru Kecamatan Sebatik Tengah yang konfirmasi, tapi nanti saya cek lagi untuk kecamatan lain," ungkapnya.

Terkait APK dirinya mengatakan, sesuai ketentuan 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU.

"Misalnya KPU sediakan 5 APK, maka bakal pasangan calon bisa 10 bahkan lebih sesuai ketentuan," jelas bapak 3 anak ini.

Perlu diketahui, titik yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK, diantaranya, di depan bangunan pemerintah, tempat keagamaan, dan sekolah, rumah sakit.

(*)

(TribunKaltara.com/ Felis)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved