Pilkada Nunukan
Seorang Cawabup di Nunukan Positif Covid-19, KPU Tegaskan Tahapan Tetap Lanjut
Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan,Kaltara tetap berlanjut. meskipun saat ini,ada cawabup postif covid 19
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), tetap berlanjut.
Meskipun saat ini, seorang bakal calon wakil bupati Nunukan, terinfeksi Covid-19 atau virus corona.
Yakni Muhammad Nasir, yang bakal berpasangan dengan Danni Iskandar.
Pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir, diusung oleh Partai Demokrat, PKS, PPP, dan PBB.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Nunukan, Rahman, di Tanjung Selor.
"Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 50 huruf C, kandidat yang terkonfirmasi Covid-19, setelah sembuh baru diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan.
Jadi saat ini tahapan tetap berlanjut, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada serentak," kata Rahman, kepada TribunKaltara.com, Jumat (18/9/2020).
Muhammad Nasir diketahui, sampai saat ini belum mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Pasalnya, setiap kandidat saat mendaftar ke KPU, wajib melampirkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Rahman menambahkan, jika sampai 23 September 2020 Nasir masih positif Covid-19, KPU Nunukan bakal menetapkan kandidat yang memenuhi syarat lebih dulu.
23 September merupakan penetapan calon kontestan pilkada, yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
"Jika pasangan Asmin Laura Hafid-Hanafiah yang memenuhi syarat, mereka bakal ditetapkan lebih dulu sebagai calon.
• KPU Kaltara Siapkan Strategi Khusus untuk Pertahankan Jumlah Partisipasi Pemilih
• Kemnaker Catat 1,7 Juta Karyawan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Alasan dan Cara Cek
• JAWABAN LENGKAP Soal Tugas TVRI Hari Ini Jumat 18 September 2020 Kelas 4-6, Orangtua Wajib Tau!
Sementara Danni Iskandar-Muhammad Nasir, bakal menyusul setelah dinyatakan memenuhi syarat," tambahnya.
Dalam PKPU 10 Tahun 2020 kata dia, belum dijelaskan sampai kapan pasangan yang positif Covid-19, diberi waktu agar bisa menyusul.
"Bunyi PKPU hanya menyatakan, jika belum negatif Covid-19, dia belum bisa diberi pengantar pemeriksaan kesehatan," katanya.