Pilkada Bulungan
Desakan Penundaan Tahapan Pilkada Kembali Mencuat, Begini Reaksi Komisioner KPU Bulungan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU Bulungan ), Kalimantan Utara ( Kaltara ), Mistang, mengatakan keputusan penundaan Pilkada 2020 ada di pusat
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU Bulungan ), Kalimantan Utara ( Kaltara ), Mistang, mengatakan keputusan penundaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) 2020 ada di pusat.
Hal itu disampaikan Mistang, saat diminta tanggapannya terkait mencuatnya kembali desakan penundaan tahapan Pilkada 9 Desember 2020.
"Ditunda atau tidak, kita di kabupaten dan provinsi hanya melaksanakan regulasi.
Keputusan Pilkada serentak ditunda lagi atau tidak, itu ada di pusat," kata Mistang, kepada TribunKaltara.com, Minggu (20/9/2020) sore.
• 3 Staf Dinkes Kaltara Terinfeksi Covid-19, Agust Suwandy : Nakes Memang Berisiko Besar Tertular
• Positif di Tiga Persen, Airlangga Hartarto Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terkontraksi
• Jubir Dinas Kesehatan Bulungan dr Heriyadi Suranta Beber ada 10 Kluster Covid-19, 46 Pasien Dirawat
• Persiapan Zainal Arifin Paliwang 3 Hari Jelang Penetapan Kandidat Pilgub Kaltara
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulungan itu menambahkan, penundaan Pilkada telah dilakukan pada Maret lalu.
Sedianya, Pilkada serentak digelar pada 23 September 2020.
Namun digeser ke 9 Desember 2020, gegara masih pandemi Covid-19.
Belakangan, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, memutuskan tahapan Pilkada dilanjutkan lagi.
"Dalam regulasi, memang dimungkinkan terjadi penundaan tahapan Pilkada, jika pandemi Covid-19 di suatu daerah tidak bisa dikendalikan.
Tetapi semuanya harus dikoordinasikan lebih dulu dengan KPU RI," tambahnya.
Pada Pilkada serentak tahun ini, daerah yang akan menggelar Pilkada di Kaltara, yakni Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung.
Termasuk di hari yang sama, juga dilaksanakan Pilgub Kaltara.
Untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020, KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, terkait protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan itu, juga telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Bulungan.
''Semua tahapan harus taat protokol kesehatan.