Kayu Olahan
BKP Klas II Tarakan Awasi Kayu Olahan Dengan Nilai Ekonomis Rp 690 Juta
kayu olahan dengan nilai ekonomis Rp 690 juta diawasi oleh pengawasan pejabat Karantina Pertanian Tarakan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Dua Pejabat Karantina Pertanian Tarakan Farid Rifaldi dan Karsono kembali melakukan pengawasan fumigasi terhadap kayu olahan ekspor tujuan India.
Sebanyak 76,21 m³ kayu olahan dengan nilai ekonomis Rp 690 juta dilakukan perlakuan fumigasi.
Pelaksanaan fumigasi menggunakan fumigan metil bromida (CH3Br) oleh pihak ketiga di bawah pengawasan pejabat Karantina Pertanian Tarakan.
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 271 tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga," ujar Kepala BKP Tarakan, drh Akhmad Alfaraby, Senin (21/9/2020)
Perlakuan fumigasi ini menggunakan dosis sesuai dengan standard operating procedure (SOP) sehingga dapat mematikan serangga hidup yang kemungkinan terdapat pada kayu.
• Mayat yang Ditemukan Wajahnya Sulit Dikenali, Identifikasi Hanya dari Pakaian
• Mau Mancing Tiga Pria Ini Malah Temukan Mayat
• Penyelenggara Pemilu Terpapar Covid-19, Ketua KPU Kaltara Suryanata Ngaku Khawatir
"India mempersyaratkan perlakuan fumigasi untuk pemasukan kayu olahan ke negaranya," sebutnya
"Tujuan perlakukan tersebut guna mengeradikasi serangga hidup," ujarnya.
Selain kayu olahan tujuan India, Pejabat Karantina Pertanian Tarakan juga melaksankan pemeriksaan fisik karantina terhadap 87,29 m³ kayu olahan tujuan Amerika dengan nilai ekonomis Rp 690 juta .
(*)
(Tribunkaltara.com/Risnawati)