Sabtu, 11 April 2026

Kapolri Terbitkan Maklumat,  Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Pilkada

Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dalam pelaksanaan pemilihan 2020.

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA/AMIRUDDIN
Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kapolri Jenderal Idham Azis, menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dalam pelaksanaan pemilihan 2020.

Maklumat yang diteken Idham Azis hari ini, bernomor Mak/3/IX/2020.

Dalam maklumat itu, jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu meminta pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) serentak, menaati protokol kesehatan.

Seperti menjaga jarak, mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Jika ditemukan warga atau pelanggar maklumat, kepolisian wajib mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat, mengatakan sebelum maklumat Kapolri diterbitkan, Polda Kaltara telah melakukan penandatanganan pakta integritas.

Pakta integritas dilakukan oleh bakal calon gubernur dan wagub Kaltara pada 13 September lalu, di Pasar Induk Tanjung Selor.

Demi Amankan Pencabutan Nomor Urut Pilgub, Polda Kaltara Libatkan Brimob

13 Ribu Lebih Unit Rumah di Kaltara Direhab, Habiskan Anggaran Rp 218 Miliar

KSOP Tarakan Bagi-bagi Masker di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan

Saat itu, dihadiri pasangan Udin Hianggio-Undunsyah, dan Irianto Lambrie.

Sementara pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan, tidak hadir dalam acara itu.

Termasuk disaksikan oleh pihak TNI-Polri, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya.

"Bakal calon gubernur Kaltara sebelumnya telah meneken pakta integritas, sebagai wujud komitmen menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap tahapan Pilgub Kaltara 2020," kata Budi Rachmat, kepada TribunKaltara.com, Senin (21/9/2020).

Dikatakan Budi Rachmat, bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, ada jerat pidana yang mengancam.

Misalnya, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Termasuk diatur dalam KUHP, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218.

"Itu bentuk tindakan Polri terkait pelanggaran pidananya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved