Pilkada Malinau

KPU Malinau Manfaatkan Media Massa dan Daring Umumkan DPS

KPU Malinau memanfaatkan media massa dan daring untuk memaksimalkan pengumuman DPS

Editor: Junisah
TribunKaltara.com / Mohammad Supri
Kantor KPU Malinau di Jalan Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sulitnya akses ke beberapa wilayah di pedalaman merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau.

Ketua KPU Malinau, Lasinias mengakui pengumuman DPS di Kabupaten Malinau baru berjalan 50 persen, Senin (21/9/2020).

Hal tersebut diakibatkan karena beberapa wilayah yang sulit dijangkau, akses dan saluran komunikasi yang belum tersedia.

"Kita sudah bersurat ke Bawaslu mengenai keterlambatan ini. Kami tetap berusaha, memanfaatkan potensi dan saluran yang tersedia," ungkapnya.

Lasinias menjelaskan pihaknya akan memanfaatkan media massa dan daring untuk memaksimalkan pengumuman DPS tersebut.

"Kita akan adakan dialog Interaktif di RRI, manfaatkan media massa dan online. Ini saya rasa cukup efektif," ujarnya.

BKP Klas II Tarakan Awasi Kayu Olahan Dengan  Nilai Ekonomis Rp 690 Juta 

Mayat yang Ditemukan Wajahnya Sulit Dikenali, Identifikasi Hanya dari Pakaian

Mau Mancing Tiga Pria Ini Malah Temukan Mayat

Langkah tersebut sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

Lasinias berharap masyarakat dapat melaporkan jika diri jika merasa belum terdata dalam daftar pemilih tersebut.

"Harapan saya, dengan diumumkannya DPS, masyarakat bisa melapor jika ada kekeliruan." ujarnya.

Berdasarkan PKPU No 5/2020, masyarakat dapat melaporkan diri jika belum tercantum dalam pengumuman DPS tersebut.

Tahapan mengenai pengumuman dan tanggapan terhadap DPS dimulai sejak 19 September dan berakhir pada 28 September 2020.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved