Soroti Aturan Konser saat Kampanye Pilkada 2020, Mendagri Tito Karnavian Kirim Surat ke KPU

Aturan yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada 2020 mendapat sorotan tajam dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian.

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Mendagri Tito Karnavian tak setuju konser saat kampanye Pilkada 2020 

TRIBUNKALTARA.COM - Aturan yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada 2020 mendapat sorotan tajam dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam hal ini, Tito Karnavian tak setuju jika konser tetap dilakukan saat kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Bahkan Tito Karnavian menganggap serius soal aturan ini hingga mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

"Jadi seperti mohon maaf, saya tidak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat," ujar Tito Karnavian sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Senin (21/9/2020).

"Maka saya membuat surat langsung ke KPU, yang menyatakan Kemendagri keberatan tentang itu.

Kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan itu yang berpotensi tidak bisa jaga jarak agar dibatasi," lanjutnya menegaskan.

Desakan Penundaan Tahapan Pilkada Kembali Mencuat, Begini Reaksi Komisioner KPU Bulungan

Viral Suara Dentuman Misterius Gegerkan Warga Jakarta, BMKG Sebut Tak Ada Aktivitas Seismik

KPU Kaltara Bongkar Kesulitan Tegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 Jelang Pilkada Serentak

Pandemi Covid-19, Kampanye Pilkada Kaltara Harus Taat Protokol Kesehatan

Akan tetapi, Tito Karnavian juga berpendapat tidak fair jika semua kerumunan dibatasi.

Sebab, jika hal itu dilakukan yang diuntungkan hanya pasangan calon ( paslon ) petahana saja.

Padahal, paslon non petahana pun tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik.

Sehingga dia mengusulkan rapat terbatas sebaiknya perlu tetap dilakukan.

Dirinya sebagai Mendagri telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang dan harus menerapkan jaga jarak.

Selain itu, Tito Karnavian juga mendorong pelaksanaan kampanye dan konser secara daring.

"Kemudian kita tahu kampanye daring itu bisa sampai (dihadiri) ratusan ribu orang.

Apalagi live streaming konser pun boleh," tutur Tito Karnavian.

"Konser daring yang diinisiasi oleh Ketua MPR misalnya, dan ini sebetulnya menjadi peluang untuk event organizer kampanye," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.

Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020' yang digelar Selasa (15/9/2020).

Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam Peraturan KPU PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang.

Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.

"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63.

Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.

Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).

Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.

Jokowi Bahas Rancangan Perppu Pilkada

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Dini saat dikonfirmasi ihwal kabar akan adanya Perppu tentang Pilkada Serentak 2020 dan desakan agar pelaksanaan pilkada diundur akibat makin meningkatnya kasus Covid-19.

"Masih dalam pembahasan. Belum diputuskan," kata Dini kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Saat ditanya hal spesifik apa yang dibahas dalam rancangan Perppu tentang Pilkada 2020 tersebut, Dini enggan menjawab.

Ia mengatakan, rancangan Perppu tersebut masih dalam pembahasan sehingga ia tak bisa menyebutkan isinya.

"Saya tidak bisa share sesuatu yang belum putus. Nanti ditunggu saja ya," lanjut Dini.

Adapun sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.

Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar ( PSBB ) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu.

Hal ini rawan menjadi klaster penularan virus corona.

Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.

"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Kirim Surat ke KPU, Tak Setuju Konser dan Rapat Umum di Pilkada 2020", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/05433261/mendagri-kirim-surat-ke-kpu-tak-setuju-konser-dan-rapat-umum-di-pilkada-2020?page=all#page2.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved