Virus Corona Nunukan
Satpol PP Nunukan Gelar Operasi Yustisi Setiap Hari, Hati-hati tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu
Satpol PP Nunukan gelar Operasi Yustisi setiap hari, hati-hati tak pakai masker denda Rp 250 Ribu.
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satpol PP Nunukan gelar Operasi Yustisi setiap hari, hati-hati tak pakai masker bisa didenda Rp 250 Ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Nunukan, Kalimantan Utara Abdul Kadir, mengatakan saat melakukan operasi yustisi, pihaknya sering menemukan masker warga disimpan di saku celana.
"Kami hanya bisa berikan sanksi sosial, kenakan rompi lalu push up. Selain itu, membersihkan fasilitas umum yang kotor," kata Abdul kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/9/2020).
• Temukan Uang Jutaan di Saku Jas Bekas dari Pasar Loak Kelantan, Pria Ini Bingung Cari Pemiliknya
• Jokowi Tak Tunda Pilkada Serentak 2020, Mencontoh Amerika Serikat, Mahfud MD Bocorkan 4 Alasannya
• TMMD Ke 109 Kodim 0907 Tarakan Secara Resmi Dibuka, Walikota Tarakan Harap Tak Ada Wilayah Terisolir
Operasi yustisi dilakukan Satpol PP bersama Polri dan Satgas Pamtas setiap hari.
"Untuk siang hari, kita operasi di tempat kerumunan warga. Seperti di Mamolo, karena disana banyak warga yang mabetang (ikat rumput laut)," ucap Abdul seusai rapat koordinasi di kantor Bupati, pukul 14.00 Wita.
Jadwal operasi yustisi dilakukan malam hari pukul 19.30-21.30.
"Titik operasi kalau malam hari di alun-alun, dan jalan lingkar. Siang ini, kita di kantor Gadis (gabungan dinas), dan kantor Bupati," ungkap Abdul.
Menurut Abdul, saat ini pihaknya hanya berikan sanksi sosial karena aturan masih berbentuk Peraturan Bupati (Perbub).
"Kita sudah ajukan untuk jadi Perda. Biar ada sanksi tegas. Nanti ada dendanya Rp 250 ribu per orang, bagi yang tidak pakai masker," kata Abdul.
• AKP Andre Bachtiar Beber Kecelakaan Pickup di Gunung Kutu Babi Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologisnya
• Kondisi Terakhir Bupati Berau Muharram Sebelum Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ada Riwayat Komorbid
• Pengundian Nomor Urut Cagub Kaltara Dilaksanakan di Gedung Wanita, KPU Batasi Peserta yang Hadir
Sementara, bagi pengusaha/ pedagang yang melanggar protokol kesehatan pemerintah, dendanya Rp 1 juta.
"Misalnya pengusaha cafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya.
Diketahui, operasi yustisi dilaksanakan dengan 10 personil Pol PP, Polri 4 orang, dan Satgas Pamtas 2 orang.
( TribunKaltara.com / Felis )
TribunKaltara.com
Satpol PP
Kasat Pol PP Nunukan
Abdul Kadir
Operasi Yustisi
masker
denda
Kalimantan Utara
Kaltara
Nunukan
Provinsi Kaltara
Nunukan Zero Kasus Corona, Angka Kesembuhan Capai 98,01 Persen, Jubir Satgas Covid-19 Harap ini |
![]() |
---|
Update Tambah 5, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 7.056, Semua Transmisi Lokal & Pasien Sembuh 35 Orang |
![]() |
---|
Update Tambah 26, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 7.051, Semua Transmisi Lokal dan 27 Pasien Dirawat |
![]() |
---|
Update Tambah 113, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 6.557, Jubir Satgas: Mayoritas Pelajar dari Malaysia |
![]() |
---|
Tambah 4 Pasien Positif, Kasus Covid-19 Nunukan Jadi 6.286, Jubir Satgas: Semua Transmisi Lokal |
![]() |
---|