Virus Corona

Seorang Staf Positif Covid-19, Kantor Bawaslu Malinau Langsung Disemprot Disinfektan

Ketua Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara), Suryani, menyampaikan adanya seorang staf Bawaslu yang terpapar Covid-19

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA/AMIRUDDIN
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryani, menyampaikan adanya seorang staf Bawaslu yang terpapar Covid-19.

Staf Bawaslu yang terpapar Covid-19 atau virus Corona itu, berada di Kabupaten Malinau, Kaltara.

Hal itu disampaikan Suryani, saat menjadi pembicara rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan di Gedung Gabungan Dinas Kaltara, Selasa (22/9/2020).

"Barusan saya terima informasi, ada seorang staf kami di Malinau yang diperiksa hari ini, dan dinyatakan positif Covid-19," kata Suryani.

Ditambahkan Suryani, staf Bawaslu Malinau yang dinyatakan positif Covid-19 atau virus corona itu, langsung dikarantina.

Kantor Bawaslu Malinau saat ini kata dia, juga telah disterilisasi dan disemprot disinfektan.

"Diduga staf Bawaslu di Malinau terpapar corona dari transmisi lokal.

Mudah-mudahan tidak bertambah, makanya kita harus hidup berdampingan di masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Ketua Lembaga Adat Besar Tidung Malinau Bangga, Ada Gambar Baju Adat Tidung di Uang Rp 75 Ribu

Danrem 092 Maharajalila Minta Bawaslu Tegur Kandidat Pilkada Kaltara yang Langgar Protokol Kesehatan

Pelawak Nunung Srimulat Positif Covid-19, Sempat Syuting Bareng Sule, Ikut Terpapar?

Diakui Suryani, penyelenggara pemilu di Indonesia khususnya Bawaslu, yang terpapar Covid-19 juga bertambah.

Apalagi pilkada serentak tahun ini memang digelar di masa pandemi Covid-19, dan pengawasan harus tetap berjalan.

"Staf Bawaslu di Malinau yang terpapar corona hari ini, merupakan kasus pertama di jajaran Bawaslu Kaltara.

Kita doakan semoga beliau cepat sembuh," ujarnya.

Adanya tambahan satu kasus baru di Malinau, membuat total kasus Corona di daerah itu kini berjumlah 133 kasus.

(*)

(TribunKaltara.com, Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved