Pilkada Kaltara
APK Dilindungi Selama Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Tarakan: Pelaku Perusakan Bisa Ditindak
APK Pilgub Kaltara dilindungi selama masa kampanye, Ketua Bawaslu Tarakan sebut pelaku perusakan bisa ditindak
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Alat peraga kampanye ( APK ) pasangan calon (Paslon) Pilgub Kaltara akan dilindungi selama masa kampanye, Ketua Bawaslu Tarakan sebut pelaku perusakan bisa ditindak.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan APK paslon Pilgub Kaltara dilindungi jika dipasang di tempat yang resmi dan ukurannya harus sesuai.
"Kemarin sempat kami baca di media soal kerusakan baliho, tapi itu terjadi sebelum penetapan (Paslon) Pilgub Kaltara," ujar Muhammad Zulfauzi Hasly di Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/9/2020)
Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan KPU berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk mengamankan APK.
"Itu memang diatur di peraturan KPU," ucapnya.
• Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Bongkar Fakta Lain, Tak Cuma Mapolsek Ciracas Dirusak Oknum TNI
• Malam Ini, Bawaslu Tarakan Gerilya Tertibkan Baliho dan Spanduk Paslon Pilgub Kaltara
• Jadwal MotoGP Catalunya 2020, Valentino Rossi Akui Jalani Musim Gila, Tetap Jaga Kans Juara
• Seorang Staf Terinfeksi Covid-19, Berikut Hasil Rapid Test Anggota dan Pimpinan Bawaslu Malinau
Jika ada perusakan APK selama masa kampanye Pilgub Kaltara berlangsung, Muhammad Zulfauzi Hasly menegaskan pelaku dapat ditindak.
Namun dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu dapat menangani laporan pelanggaran hanya 3 hari dan tambahan waktu selama 2 hari.
"Makanya di dalam formulir laporan, harus dijelaskan siapa terlapornya, siapa pelapor, kapan kejadiannya, apa buktinya, dan sebagainya," jelasnya.
"Menurut Perbawaslu nomor 14 tahun 2017, laporan harus memenuhi syarat formil dan materil," lanjutnya.
(*)
( TribunKaltara.com/Risnawati )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/kantor-bawaslu-kota-tarakan-24092020.jpg)