Polres Kutim
Satu Jam Dua Pengedar Berhasil Diamankan, Polisi Sita 12 Poket Sabu
Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur. Polisi mengamankan Rizal (26), warga gang Beringin
TRIBUNKALTARA.COM, SANGATTA - Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur. Jumat (25/9/2020) malam, polisi mengamankan Rizal (26), warga Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara.
Ia diamankan di rumahnya, setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 11 poket sabu seberat 4,41 gram beserta plastik pembungkusnya, dua unit ponsel, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 750.000.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan penyelidikan terhadap tersangka diawali dari informasi yang diterimanya dari masyarakat. Penyelidikan mengarah pada rumah yang berada di Gang Beringin Kelurahan Teluk Lingga. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah belasan barang haram yang disimpan di beberapa tempat berbeda.
“Saat penggeledahan, kami temukan tiga poket sabu di saku celana sebelah kiri, empat poket di saku celana sebelah kanan dan empat poket lagi di dalam dompet. Totalnya ada 11 poket. Selain itu ada pula timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang bobot sabu,” kata Chandra.
• Negatif Covid-19, Muhammad Nasir Bakal Calon Wakil Bupati Berharap Dapat Ditetapkan Sebagai Paslon
• Minta ASN Netral di Pilkada, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Sebut ke Kaltara Bukan Lihat Satu Calon
• Hasil Swab Kelima Dinyatakan Negatif Covid-19, Muhammad Nasir Beber Cara Sembuh dari Virus Corona
Alhasil, tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kutai Timur untuk diproses lebih lanjut.
Sekitar satu jam sebelumnya, lanjut Chandra, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar sabu bernama Iswanto Heri (21), warga Jalan Yos Sudarso IV, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
Pekerja swasta ini diamankan saat melintas di Jalan Yos Sudarso IV. Tepat di depan RS Pelita Kasih, tersangka dihentikan. Petugas yang menaruh curiga, langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, di dalam helm yang dikenakan tersangka ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya ternyata berisi satu poket sabu.
“Kami sebelumnya sudah mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi yang dilanjutkan dengan penyelidikan akhirnya mengerucut pada tersangka, yang berhasil kami cegat di Jalan Yos Sudarso IV,” ungkap Chandra.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan.
(*)