Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo Resmi Jadi Tersangka Usai Gelar Konser Dangdut Akbar

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo ( WES ) resmi jadi tersangka usai gelar konser dangdut akbar yang dihadiri oleh ribuan massa.

(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo ( WES ) resmi jadi tersangka usai gelar konser dangdut akbar yang dihadiri oleh ribuan massa. 

Meskipun, WES sudah menyampaikan permohonan maaf.

Namun, proses hukum terhadap WES tetap berlanjut.

Mendadak Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong, Menanti Menteri Terawan Hadir di Mata Najwa

Incar Arkadiusz Milik dari Napoli, Manchester United Siapkan Striker Baru Lawan Tottenham Hotspur

Konser Dangdut berjubel massa kala pandemi Corona atau covid-19, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi jadi tersangka.

Kali ini polisi telah melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Konser dangdut yang mengundang ribuan massa di tengah pandemi virus corona itu pun berbuntut panjang. Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus ini.

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Baca Juga: Pria di Tulungagung yang Dikenal Sering Membuat Resah, Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, Inilah Nomor Urut Peserta Cabup Cawabup Kutim dalam Pilkada Serentak 2020

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).

Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved