Dua Warga Kukar Terciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan
Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan obat terlarang (narkotika) jenis sabu
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan obat terlarang (narkotika) jenis sabu, tepatnya Sabtu (26/92020) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya dipinggir jalan.
Dua warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara, bernama Arifki alias Kiki (27) dan Samsuddin alias Udin (35) diringkus petugas kepolisian saat melihat keduanya sedang berada dipinggir jalan.
"Keduanya hendak pulang ke Muara Jawa, Kukar, sedang berhenti dipinggir jalan. Identitas kedua pelaku sudah kita kantongi, petugas di lapangan melihat melihat ciri-ciri pelaku mirip dengan informasi yang didapat, langsung dilakukan tindakan," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharmasena melalui Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe, Rabu (30/9/2020) pagi.
Sesaat sebelum dilakukan tindakan dan penggeledahan, salah seorang pelaku sempat membuang barang haram tersebut. Beruntung jajaran kepolisian berhasil mendapatkan barang narkotika yang dibuang pelaku di sekitar lokasi penindakan.
• Bukan Rizky Billar, Iis Dahlia Bongkar Biang Kerok Hubungannya dengan Lesti Kejora Merenggang
• Sehari Langsung 44 Pasien di Tarakan Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
• Tetap Kenyang dan Sehat, Simak Manfaat Mengkonsumsi Nasi Merah
"Barang bukti ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan yaitu satu poket narkotika jenis Sabu seberat 0,78 Gram Brutto yang ditemukan diatas tanah di dekat pelaku Kiki," ujar Dalimunthe
Barang bukti lain dua telepon genggam dan satu unit kendaraan yang digunakan pelaku turut diamankan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kota Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami bawa ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum. Dan menyelidiki dari mana mereka berdua mendapat barang haram tersebut," pungkasnya.
(*)