Viral di Medsos

Setelah Tangkap Pelaku Vandalisme Mushola di Tangerang, Polisi Bakal Datangkan Ahli Termasuk MUI

Setelah tangkap pelaku vandalisme mushola di Tangerang, polisi bakal datangkan ahli termasuk MUI.

Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota
Aksi vandalisme di mushola Tangerang, Selasa (29/09/2020) (Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota) 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah tangkap pelaku vandalisme mushola di Tangerang, polisi bakal datangkan ahli termasuk MUI.

Kasus vandalisme mushola Darussalam di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru usai polisi menangkap pelaku.

Diketahui pelaku vandalisme mushola di Tangerang masih berusia 18 tahun dan tinggal tak jauh dari TKP.

Jadwal Liga Italia, Benevento vs Inter Milan, Pengakuan Anak Asuh Filippo Inzaghi Dulu Fans AC Milan

Sukitman Lihat Beberapa Tubuh Bersimbah Darah Sampai Mayat Dimasukan ke Lubang Buaya di Malam G30S

Dialog Sukitman dengan Pembunuh 7 Jenderal di Malam G30S, Dengar Langsung Jenderal A Yani Dibunuh

UPDATE Covid-19 Kaltara 30 September 2020, Kasus Baru di Bulungan, Waspada Klaster Perkantoran

Pemeriksaan mendalam masih dilakukan penyidik terhadap pelaku vandalisme mushola Darussalam di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Untuk memeriksa kondisi kejiwaan S (18), polisi akan mendatangkan para ahli, mulai dari ahli bahasa, agama hingga ahli kejiwaan (psikolog).

"Beberapa saksi ahli, kita akan lakukan pemeriksaan, saksi ahli bahasa, kemudian dari teman-teman MUI dan psikolog," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Pemeriksaan sejauh ini, kata Ade, berjalan lancar.

Kendati jawaban yang diberikan pelaku kepada penyidik kerap berubah-ubah.

Fakta yang diketahui hingga saat ini, menurut Ade, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi vandalisme di dua mushala di Perumahan Villa Tangerang Elok Pasar Kemis.

Kepada penyidik, S mengatakan bahwa dirinya beraksi seorang diri tanpa ada suruhan dari siapa pun.

"Motifnya adalah pelaku meyakini apa yang dilakukan itu suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya," kata Ade.

Pelaku yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap dirinya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 156 KUHP.

Sejumlah alat bukti juga sudah diamankan, antara lain pilox warna hitam, lakban, sarung gunting, korek dan Al Quran yang dicoret-coret pilox dan disobek oleh pelaku.

Diberitakan sebelumnya, warga Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan aksi vandalisme yang dilakukan orang tidak dikenal di mushola Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore.

Aksi vandalisme pada mushola Darussalam berupa dinding dan lantai dicoret-coret menggunakan cat semprot hingga Al Quran disobek.

Video penampakan kondisi mushola Darussalam yang dicoret-coret tersebar luas dan viral di media sosial.

Tak Cuma Satu mushola

Polresta Tangerang menangkap S (18) terduga pelaku vandalisme di mushola Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut. Dia melakukan aksi mencoret dinding dan lantai mushala.

Kemudian, menyobek Al Quran serta menggunting sajadah dan kabel pengeras suara.

Namun, menurut S, aksinya tersebut tidak dilakukan hanya di mushola Darussalam saja, tetapi juga di mushala lainnya.

Dengan demikian, ada dua mushala yang jadi korban vandalisme S.

"Setelah keluar dari TKP pertama, dia melanjutkan aksinya di mushala kedua yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi pertama.

Itu juga digunting kabel peralatan sound system," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Aksi S kemudian diketahui saat warga setempat menggelar shalat ashar di mushola Darussalam.

Warga kaget melihat kondisi mushala yang dicoret-coret dan Al Quran disobek.

Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan lokasi kejadian, polisi kemudian menangkap S di kediamannya yang tidak jauh dari mushola Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok.

"Tepatnya 18.30 WIB, setelah dua jam terima laporan kita langsung mengamankan tersangka S, usianya 18 tahun yang tidak jauh tinggalnya dari TKP mushala," kata Ade.

S kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang.

Sebelumnya, warga Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan aksi vandalisme yang dilakukan orang tidak dikenal di mushola Darussalam, Selasa (29/9/2020) sore.

Video penampakan kondisi mushola Darussalam yang dicoret-coret tersebar luas dan viral di media sosial.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Cek Kejiwaan Pelaku Coret mushola dan Robek Al Quran di Tangerang", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/30/20155601/polisi-cek-kejiwaan-pelaku-coret-mushala-dan-robek-al-quran-di-tangerang.
Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin
Editor : Farid Assifa
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved