KPU Penajam Paser Utara
Sidang Praperadilan Sekretaris KPU Ditunda Minggu Depan, Termohon Tidak Hadir Hadir
Sidang praperadilan sekretrais kpu PPU ditunda karena termohon tidak hadir, sehingga sidang dilanjutkan minggu depan
TRIBUNKALTARA.COM,PENAJAM - Sidang praperadilan atas dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 yang diajukan oleh sekretaris KPU berisinial S terhadap Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) terpaksa ditunda pekan depan.
Seharusnya, sidang tersebut telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Penajam pada hari Selasa (29/9/2020) kemarin. Kendati pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Penajam tidak menghadiri sidang tersebut.
"Sidang termohonnya hari Selasa kemarin, karena termohon tidak hadir, dari kejaksaan ditunda sidang keduanya itu jadi Minggu depan, nah kalau misalnya, Minggu depan nya tidak hadir lagi nanti sidang berikutnya itu akan dilihat putusan hakim itu seperti apa," kata Ramla, Humas Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (30/9/2020).
• Secara Mengejutkan Lula Kamal Menyatakan Mengundurkan Diri dari Satgas Covid-19
• Berikut Awal Dana Kampanye Tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara
• Berikut Jadwal Moto GP 2020 Yang Digelar di Sirkuit Le Mans, Prancis, Akan Live di Trans 7
Sementara itu, Kuasa Hukum S, Afrizal, saat ditanyai alasan pihak Kejari tidak menghadiri sidang perdananyaa, ia mengaku tak mengetahui alasan pasti pihak termohon.
"Kalau terkait tidak hadirnya termohon yaitu kejaksaan negeri penajam Paser Utara kami juga tidak memahami sampai detik terakhir dimulainya persidangan majelis hakim tunggal juga menjelaskan tidak ada kabar dari pihak termohon yakni kejaksaan," kata Afrizal.
Sehingga, kata Afrizal, pelaksanaan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2020 mendatang.
"Karena proses praperadilan harus dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon dalam hal ini kami penasehat hukum dan pihak termohon kejaksaan negeri," lanjut dia.
Kuasa Hukum S mengungkapkan, adapun alasan pihak pemohon mengajukan praperadilan adalah tak lain pemohon keberatan atas penetapannya sebagai tersangka, karena adapun alat bukti yang disita oleh Kejari Penajam belum lengkap.
"Untuk kepentingan klien kami, kami menganggap bahwa ini masih bisa dicoba, karena ini belum cukup (alat bukti)," lanjut dia.
(*)