RUNNING
Calon Walikota Adi Darma Meninggaal Dunia, KPU Bontang Beri Waktu PDIP- PKB Cari Pengganti Adi Darma
Calon walikota bontang adi darma meninggal dunia, KPU Botang beri waktu partai pengusung untuk mencari pengganti Adi Darma
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Meninggalnya salah satu calon Walikota Bontang Adi Darma, berdampak pada konstelasi politik di Bontang Kalimantan Timur. Tahapan Pilkada Bontang 2020 bakal mengalami penyesuaian usai berpulangnya salah satu peserta Pilkada Bontang, Adi Darma pada Kamis (1/10/2020) siang.
Adi Darma berpasangan dengan Basri Rase dalam Pilkada Bontang 2020. Keduanya diusung 2 partai politik, PKB dan PDIP dengan total jumlah 5 kursi parlemen Bontang.
Saat dikonfirmasi Ketua KPU Bontang, Erwin ST mengatakan bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.
"Yang jelas ketika salah satu paslon berhalangan tetap. Proses pergantian bisa dilakukan. Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," katanya via sambungan telepon.
Hal itu disampaikan Erwin saat merespon kabar duka salah satu peserta Pilkada Bontang 2020, Adi Darma meninggal dunia.
• BREAKINGNEWS Calon Walikota Bontang Adi Darma Meninggal Dunia, Sejak 23 September Positif Covid-19
• Pemkab Kukar Perpanjang Pembatasan Sosial Selama 2 Minggu, Tejadi Peningkatan Kasus Covid-19
• Pandemi Covid-19 Sebabkan Jumlah Petani di Nunukan Meningkat, Ini Alasannya
Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, "penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap".
"Pengajuan nama (pengganti) yakni 7 hari setelah hari dinyatakan berhalangan tetap," kata Komisioner KPU Bontang, Saparuddin.
(*)