Pilkada Bulungan

Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad Beber Kriteria Laporan yang Diproses, Sentra Gakkumdu Telah Dibentuk

Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad beber kriteria laporan yang diproses, sentra Gakkumdu telah dibentuk.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Kantor Bawaslu Bulungan di Jl Sengkawit, yang juga jadi kantor Sentra Gakkumdu Bulungan. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad beber kriteria laporan yang diproses, sentra Gakkumdu telah dibentuk.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), telah dibentuk.

Sentra Gakkumdu saat ini berkantor di Bawaslu Bulungan, Jl Sengkawit, Tanjung Selor.

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, mengatakan Gakkumdu terdiri dari tiga unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Tips Memasak Pizza Teflon Rumahan, Tidak Kalah Dengan Restoran

CEPAT CEK! Kartu Prakerja Gelombang 10 Diumumkan, Login www.prakerja.go.id, Ini Info Gelombang 11

Pimpinan Bawaslu Kaltara Rustam Aktif  Imbau Calon Kepala Daerah Tak Lakukan Kampanye Hitam

Gakkumdu kata dia, bertugas menerima dan memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran pemilu.

"Sentra Gakkumdu telah kita bentuk, dan telah siap menerima laporan ataupun pengaduan. Tetapi hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan yang diproses di Gakkumdu,'' kata Ahmad, kepada TribunKaltara.com, Jumat (2/10/2020).

Ditambahkan Ahmad, temuan atau laporan yang diproses Gakkumdu khusus yang mengarah kepada pidana pemilu.

Sedangkan administrasi lebih mengarah kepada komisi pemilihan umum (KPU).

''Kita tentu berharap pilkada serentak kali ini berjalan lancar. Makanya dibutuhkan dukungan dari segenap elemen masyarakat, termasuk paslon dan simpatisannya," tambahnya.

Jebolan Universitas Hasanuddin itu mengatakan, laporan yang bisa diproses Gakkumdu jika dilaporkan secara resmi.

Dibuat secara tertulis, dan disertai identitas lengkap pelapor.

"Laporan yang tidak jelas ada beberapa, tetapi saat kami konfirmasi, nomor ponselnya tidak aktif lagi. Paling tidak pelapor itu datang ke Bawaslu menyampaikan laporan, agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

KPU Malinau Imbau di Pandemi Covid-19, Paslon Dapat Maksimalkan Media Daring Saat Kampanye

Kota Tarakan Punya Batik Tarakan, Tapi Belum Menjadi Tuan Rumah Sendiri Beber Sonny 

BREAKING NEWS Kasat Reskrim Polresta Mamuju Meninggal Dunia, Begini Kronologinya, Heboh di WhatsApp

Sekadar diketahui, tahapan pilkada serentak saat ini memasuki masa kampanye, hingga 5 Desember 2020.

Bawaslu Bulungan terus melakukan pengawasan, termasuk penerapan protokol kesehatan.

"Regulasinya sudah jelas di PKPU 13 Tahun 2020. Semua tahapan harus taat protokol kesehatan, termasuk masa kampanye," tutupnya.

( TribunKaltara.com / Amiruddin )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved