Pilkada Bulungan

Sentra Gakkumdu Telah Dibentuk, Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad Beber Kriteria Laporan yang Diproses

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), telah dibentuk

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA/AMIRUDDIN
Kantor Bawaslu Bulungan di Jl Sengkawit, yang juga jadi kantor Sentra Gakkumdu Bulungan. TRIBUNKALTARA.COM 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), telah dibentuk.

Sentra Gakkumdu saat ini berkantor di Bawaslu Bulungan, Jl Sengkawit, Tanjung Selor.

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, mengatakan Gakkumdu terdiri dari tiga unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Gakkumdu kata dia, bertugas menerima dan memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran pemilu.

"Sentra Gakkumdu telah kita bentuk, dan telah siap menerima laporan ataupun pengaduan.

Presiden Amerika Serikat Positif Covid-19, Donald Trump Umumkan Kondisinya dan Istri via Twitter

Kota Tarakan Punya Batik Tarakan, Tapi Belum Menjadi Tuan Rumah Sendiri Beber Sonny 

Pimpinan Bawaslu Kaltara Rustam Aktif  Imbau Calon Kepala Daerah Tak Lakukan Kampanye Hitam

Tetapi hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan yang diproses di Gakkumdu,'' kata Ahmad, kepada TribunKaltara.com, Jumat (2/10/2020).

Ditambahkan Ahmad, temuan atau laporan yang diproses Gakkumdu khusus yang mengarah kepada pidana pemilu.

Sedangkan administrasi lebih mengarah kepada komisi pemilihan umum (KPU).

''Kita tentu berharap pilkada serentak kali ini berjalan lancar.

Makanya dibutuhkan dukungan dari segenap elemen masyarakat, termasuk paslon dan simpatisannya," tambahnya.

Jebolan Universitas Hasanuddin itu mengatakan, laporan yang bisa diproses Gakkumdu jika dilaporkan secara resmi.

Dibuat secara tertulis, dan disertai identitas lengkap pelapor.

Alexis Saelemaekers Jadi Pembeda, Gemilang Bareng Calhanoglu Bawa AC Milan Melaju di Liga Europa

Keberadaan Ibu Negara Jadi Sorotan, Jokowi Muncul Seorang Diri saat Ulang Tahun Iriana 1 Oktober

"Laporan yang tidak jelas ada beberapa, tetapi saat kami konfirmasi, nomor ponselnya tidak aktif lagi.

Paling tidak pelapor itu datang ke Bawaslu menyampaikan laporan, agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Sekadar diketahui, tahapan pilkada serentak saat ini memasuki masa kampanye, hingga 5 Desember 2020.

Bawaslu Bulungan terus melakukan pengawasan, termasuk penerapan protokol kesehatan.

"Regulasinya sudah jelas di PKPU 13 Tahun 2020. Semua tahapan harus taat protokol kesehatan, termasuk masa kampanye," tutupnya.

(*)

(TribunKaltara.com, Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved