Pilkada Bulungan

Bawaslu dan Polri Tak Main-main Tindak Pelanggar Kampanye, Tim Gabungan Sudah Terbentuk di Bulungan

Bawaslu dan Polri tak main-main tindak pelanggar kampanye di medsos, tim gabungan Gakkumdu sudah terbentuk di Bulungan, Kalimantan Utara

Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - Pilkada dan kampanye di medsos (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bawaslu dan Polri tak main-main tindak pelanggar kampanye di medsos, tim gabungan Gakkumdu sudah terbentuk di Bulungan, Kalimantan Utara.

Menyambut Pilkada serentak, Bawaslu RI dan Polri sudah membagi kewenangan penindakan di Pilkada, terutama soal pelanggaran kampanye di media sosial ( medsos ).

Merespons sikap Bawaslu RI dan Polri, Bawaslu Bulungan juga bergerak cepat dengan membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Sentra Gakkumdu saat ini berkantor di Bawaslu Bulungan, Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara .

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad, mengatakan Gakkumdu terdiri dari tiga unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Gakkumdu kata dia, bertugas menerima dan memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran pemilu khususnya Pilkada Bulungan 9 Desember 2020.

"Sentra Gakkumdu telah kita bentuk, dan telah siap menerima laporan ataupun pengaduan.

Tetapi hingga saat ini, belum ada laporan atau temuan yang diproses di Gakkumdu,'' kata Ahmad, kepada TribunKaltara.com, Jumat (2/10/2020).

Ditambahkan Ahmad, temuan atau laporan yang diproses Gakkumdu khusus yang mengarah kepada pidana pemilu.

Sedangkan administrasi lebih mengarah kepada komisi pemilihan umum ( KPU ).

Eks Danjen Kopassus Kecam Aksi Gatot Nurmantyo dan Baret Merah: Jangan Mentang-mentang Jenderal

Jadwal Liga Inggris, Big Match Man United vs Tottenham, Gareth Bale dan Jose Mourinho Jadi Sorotan

Satu Grup dengan Real Madrid, Legenda Inter Milan Beber Ambisi dan Peluang di Liga Champions

Cara & Taktik Gembong Narkoba Cai Changpan Gunakan Kasur Tutup Galian Tanah untuk Kabur dari Lapas

"Kita tentu berharap pilkada serentak kali ini berjalan lancar.

Makanya dibutuhkan dukungan dari segenap elemen masyarakat, termasuk paslon dan simpatisannya," tambahnya.

Jebolan Universitas Hasanuddin itu mengatakan, laporan yang bisa diproses Gakkumdu adalah laporan yang sifatnya resmi.

Dibuat secara tertulis, dan disertai identitas lengkap pelapor.

"Laporan yang tidak jelas ada beberapa, tetapi saat kami konfirmasi, nomor ponselnya tidak aktif lagi.

Paling tidak pelapor itu datang ke Bawaslu menyampaikan laporan, agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Sekadar diketahui, tahapan pilkada serentak saat ini memasuki masa kampanye, hingga 5 Desember 2020.

Bawaslu Bulungan terus melakukan pengawasan, termasuk penerapan protokol kesehatan.

"Regulasinya sudah jelas di PKPU 13 Tahun 2020. Semua tahapan harus taat protokol kesehatan, termasuk masa kampanye," tutupnya.

Pembagian Kewenangan Bawaslu RI dan Polri

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan ada pembagian kewenangan penindakan di Pilkada Serentak 2020, utamanya soal pelanggaran kampanye di media sosial.

Kata Afifuddin, terkait iklan kampanye di media sosial setiap peserta pemilihan diberikan jatah kepemilikan akun resmi.

Akun resmi tersebut terdaftar di sistem KPU.

Terhadap akun resmi yang terdaftar maka ranah pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan Bawaslu.

"Kalau kaitannya iklan kampanye di medsos, persoalannya akun-akun yang dipakai sejatinya jelas yang sudah didaftarkan ke KPU," ucapnya.

Namun bila pelanggaran kampanye di media sosial dilakukan oleh akun - akun anonim atau bukan akun resmi yang didaftarkan, maka ranah penindakan menjadi kewenangan tim siber kepolisian. Begitu juga dengan pengawasannya.

Akun nonresmi yang terbukti melakukan kampanye negatif, maka pihak kepolisian akan menggunakan Undang - Undang ITE untuk menjeratnya.

Tapi sebaliknya, jika pelanggaran dilakukan akun resmi maka Bawaslu berwenang memproses pelanggaran tersebut.

"Masalahnya kadang hal yang sifatnya kampanye negatif biasanya dilakukan akun tak terdaftar, tentu cara mendekatinnya dengan UU ITE.

kalau akun resmi tim kampanye itu yang jadi obyek kita," ujar Afifuddin.

"Tadi kita berkoordinasi dengan tim siber polisi, ranah yang dilakukan di luar akun resmi itu akan jadi ranah tim siber kepolisian, saya kira ini sudah jelas pembagiannya," pungkasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(*)

( Tribunnews dan TribunKaltara.com / Amiruddin )

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu - Tim Siber Polri Berbagi Tugas Penindakan Pelanggaran Kampanye di Medsos, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/02/bawaslu-tim-siber-polri-berbagi-tugas-penindakan-pelanggaran-kampanye-di-medsos.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved