Cegah Kemacetan, Dishub Kaltara Bakal Pasang Rambu Larangan Parkir di Jalan Durian Tanjung Selor
Cegah kemacetan, Dishub Kaltara bakal pasang rambu larangan parkir di Jalan Durian Tanjung Selor.
Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Cegah kemacetan, Dishub Kaltara bakal pasang rambu larangan parkir di Jalan Durian Tanjung Selor.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara ( Dishub Kaltara ), Taupan Majid, mengatakan ruas Jl Durian, Tanjung Selor, bakal dipasangi rambu larangan parkir.
Jl Durian merupakan salah satu ruas jalan provinsi, yang saat ini dalam tahap pelebaran.
• Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Lantik Iptu Supangat Jadi Kasat Lantas Gantikan Iptu Yudi Pribadi
• Gelar Baksos Peringati HUT Ke-75 TNI, Ini Harapan Dandim 0911 Nunukan Letkol Eko Pur Indriyanto
• Dirpolairud Polda Kaltara Sebut Bersama Satrol Lantamal XIII Tarakan Bagai Ngopi Bareng di Laut
Panjangnya sekira 1,8 kilometer, yang menghubungkan Jl Durian dan Jl Sengkawit.
"Arus lalu lintas di Jl Durian itu kalau pagi hari atau jam kantor padat sekali. Makanya kalau pelebaran telah selesai, kita pasang larangan parkir di sisi jalan," kata Taupan Majid, kepada TribunKaltara.com, Senin (1/10/2020).
Ditambahkan Taupan, sama seperti ruas Jl Rambutan atau depan Gedung Gabungan Dinas Kaltara, yang dilarang parkir pada waktu tertentu.
"Tujuannya untuk mencegah kemacetan. Paling penting sebenarnya itu kesadaran masyarakat," tambahnya.
Nantinya kata dia, Dishub Kaltara bakal berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), untuk pemasangan rambu lalu lintas.
Utamanya jika proyek rehabilitasi telah rampung dikerjakan.
"Pada prinsipnya, Pemprov Kaltara menginginkan arus lalu lintas berjalan lancar, makanya sarana prasarana terus kita benahi," ujarnya.
Yang terpenting kata dia, kesadaran masyarakat Kaltara agar tidak memarkir kendaraannya sembarangan.
Seperti di ruas jalan yang padat arus lalu lintas setiap harinya, di Kaltara.
"Kita akan sosialisasi secara bertahap. Jika tetap melanggar, tentu akan ditindak," ungkapnya.
Koordinasi
Sebelumnya, Kadis DPUPR-Perkim Kaltara, Sunardi, meminta warga tak lagi memanfaatkan ruas jalan sebagai lahan parkir.