Senin, 18 Mei 2026

Polemik UU Cipta Kerja

Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, Pekerja Cuma Dapat 19 Kali Pesangon di UU Cipta Kerja

Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, pekerja cuma dapat 19 kali pesangon dari Perusahaan di UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN DAN HERUDIN
DPR RI telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law, hingga kontroversi soal pesangon. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN DAN HERUDIN) 

TRIBUNKALTARA.COM - Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, pekerja cuma dapat 19 kali pesangon dari Perusahaan di UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR mendapatkan pertentangan dari para pekerja yang mulai menggelar aksi serentak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam UU Cipta Kerja, satu yang menjadi sorotan lantaran dianggap sebagai pasal kontroversial yakni terkait pesangon bagi para pekerja.

Pasalnya pesangon yang diberikan perusahaan di dalam UU Cipta Kerja dinilai lebih rendah dibandingkan pada UU Ketenagakerjaan.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).

TAMPAK Puan Maharani Matikan Mik saat Interupsi di Sidang Pengesahan RUU Omnibus Law Terekam Kamera

Susi Pudjiastuti & Bintang Emon Kaget Najwa Shihab Dipolisikan Gegara Wawancara Kursi Kosong

TERNYATA Najwa Shihab Sudah Disanksi Soal Wawancara Kursi Kosong, Ini Ungkapan Pengamat Azas Tigor

Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Wacanakan Kampanye Protokol Kesehatan Skala Besar Covid-19

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.

Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved