Pjs Gubernur Kaltara

Begini Reaksi Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi, Usai Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan

Pasca pengesahan UU Cipta Kerja, gelombang protes bermunculan dari berbagai daerah di Indonesia. Ini komentar Pjs Gubernur Kaltara

Penulis: Amiruddin | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA/AMIRUDDIN
Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Pasca pengesahan UU Cipta Kerja, gelombang protes bermunculan dari berbagai daerah di Indonesia.

Di DPR RI, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu.

Beberapa poin yang menuai protes dalam UU Cipta Kerja, seperti pengaturan terkait waktu lembur, upah minimum, perekrutan tenaga kerja, dan lainnya.

Harga Cabe Rawit di Pasar Gusher Tarakan Turun, Pedagang Akui Ada yang Jual Lebih Murah

Perkembangan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Transaksi BI-RTGS Agustus 2020 Alami Penurunan Nilai

Buntut Kursi Kosong Menteri Terawan di Mata Najwa, Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi, mengatakan mengapresiasi undang-undang tersebut telah disahkan.

Namun demikian kata dia, perlu dicermati antisipasi terhadap beberapa hal yang dianggap menjadi masalah.

Terbukti, hingga saat ini masih ada kelompok utamanya buruh yang belum setuju pengesahan undang-undang itu.

"Tentu saja ini perlu ada peraturan pelaksanannya entah itu peraturan pemerintah (PP) dan seterusnya. Kita tunggu saja," kata Teguh Setyabudi, saat ditemui TribunKaltara.com, Selasa (6/10/2020) siang.

Gedung Pramuka Disulap Jadi Ruang Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Jenderal Polisi Ini Ungkap Strategi Khusus Jalankan Instruksi Idham Azis di Kaltara Jelang Pilkada

Teguh menambahkan, dirinya yakin pemerintah bermaksud baik, dan tidak akan merugikan masyarakat atau buruh.

Tetapi antara perusahaan, masyarakat, dan buruh diharapkan terlindungi dalam UU Cipta Kerja.

"Kita harap buruh dan tenaga kerja tidak mengikuti hal yang terjadi di kota lain," ujarnya.

Meskipun begitu kata dia, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tetap bersiap mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pasca pengesahan UU Cipta Kerja.

"Kita harus sama-sama menjaga agar Kaltara tetap kondusif," pungkasnya.

(*)

(TribunKaltara.com/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved