Mau Berangkat Disaat Pandemi Covid 19, Perhatikan Syarat-Syarat Sebelum Penerbangan

Banyak hal-hal yang berubah dikala Pandemi Covid 19, termasuk prosedur-prosedur sebelum penerbangan. Perhatikan dahulu syarat-syaratnya

Editor: alisha cynthia
Mau Berangkat Disaat Pandemi Covid 19, Perhatikan Syarat-Syarat Sebelum Penerbangan
travel.tribunnews.com
Prosedur sebelum keberangkatan selama Pandemi Covid 19

TRIBUNKALTARA.COM - Informasi lengkap persyaratan perjalanan udara bagi penumpang dengan penerbangan domestik maupun internasional selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, penumpang yang akan melakukan penerbangan diimbau untuk memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.

Dilansir TribunTravel dari akun Twitter resmi @AngkasaPura_2, Senin (5/10/2020), berikut persyaratan perjalanan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Penerbangan Domestik

Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik, berikut persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri (KTP/ Tanda pengenal lainnya yang sah).

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji Rapid Test non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like ilness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR/ Rapid Test.

Adaptasi Kehidupan Baru, Penerbangan di Bandara Juwata Tarakan Capai 50 Persen

Inflasi Kalimantan Utara, BI Kaltara Sebut 0,54 Persen, Sektor Penerbangan Penyumbang Tertinggi

Penerbangan Internasional

Sementara, bagi penumpang dengan penerbangan internasional, berikut persyaratan perjalanan yang berlaku.

1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat tiba di bandara tujuan.

3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

4. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/ Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kemenkes.

Kepada seluruh calon penumpang diimbau untuk datang 3 jam sebelum jadwal keberangkatan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved