Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Perajin Jamu hingga Rugi Rp 7 Miliar, Propam Polri Bertindak
Oknum Perwira polisi diduga peras perajin jamu hingga rugi Rp 7 miliar, Propam Polri bertindak
TRIBUNKALTARA.COM - Oknum Perwira polisi diduga peras perajin jamu hingga rugi Rp 7 miliar, Propam Polri bertindak.
Buntut dugaan oknum Perwira polisi yang memeras perajin Jamu Cilacap, saat ini mendapat perhatian serius dari Mabes Polri.
Institusi Idham Azis langsung mengambil sikap dengan memeriksa oknum Perwira Polisi yang dimaksud.
Diketahui oknum Perwira polisi tersebut telah memeras perajin jamu yang tersandung kasus dengan menangkapnya lalu membebaskan dengan sejumlah jaminan uang.
Karena pemerasan terulang dengan jumlah korban tak cuma satu orang, perajin jamu pun tak tahan lagi.
• 2.772 Warga Belum Terekam e-KTP, Ini Tanggapan Warga Soal Layanan Jemput Bola Disdukcapil Nunukan
• Disdukcapil Nunukan Sesalkan Camat, Lurah, & RT Acuhkan Layanan Jemput Bola, Telat Denda Rp 100 Ribu
• Siswi SMP Tertangkap di Hotel Jual Diri, Ibunya Nangis Sampai Hampir Siup, Ade, papah pasti lihat
• Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, Pekerja Cuma Dapat 19 Kali Pesangon di UU Cipta Kerja
Para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berunjuk rasa dengan tuntutan agar Perwira polisi tersebut dipecat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020), membenarkan telah memeriksa oknum Perwira tersebut.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.
Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan).
Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.
Menurut dia, banyak perajin jamu di desa setempat turut menjadi korban dugaan pemerasan dengan nominal yang beragam.
"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata dia.
Ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional pun menggelar demonstrasi di lapangan desa tersebut dan menuntut oknum polisi diadili serta dipecat.
Benarkah oknum Perwira polisi itu bernama AKBP Agus Wardi ?
Seperti diketahui, sejumlah pengrajin jamu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggelar aksi demo di lapangan Desa Gentansari.
Mereka berunjuk rasa terkait dugaan pemerasan seorang oknum Perwira polisi.
"Tuntutan kami segera hentikan perilaku atau kelakuan AKBP Agus Wardi dalam melakukan pemerasan kepada kami.
Kami juga memohon dan meminta terutama kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bareskrim," kata salah seorang pengrajin jamu di Kabupaten Cilacap
Sejumlah pengrajin jamu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggelar aksi demo di lapangan Desa Gentansari.
Mereka berunjuk rasa terkait dugaan pemerasan seorang oknum polisi.
"Tuntutan kami segera hentikan perilaku atau kelakuan AKBP Agus Wardi dalam melakukan pemerasan kepada kami. Kami juga memohon dan meminta terutama kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Bareskrim," kata salah seorang pengrajin jamu di Kabupaten Cilacap, Mulyono, kepada wartawan usai melakukan aksi di lapangan Desa Gentasari, Senin (5/10/2020).
Hampir semua spanduk bertuliskan nama AKBP Agus Wardi yang telah memeras perajin jamu tersebut.
Bahkan saat melakukan yel-yel-yel seperti ditayangkan saluran Youtube Sekang Kroya Mengudara semua pengunjuk rasa meneriakan adili Agus Wardi, adili Agus Wardi.
Petugas gugus covid menghimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam menggelar aksi.
Sebenarnya usaha kecil semacam ini sangat membantu perekonomian di kecamatan Kroya pada khususnya karena mampu menampung ribuan tenaga kerja.
Namun dalam pelaksanaannya selalu dipersulit oleh oknum. sangat membantu perekonomian di kecamatan Kroya pada khususnya karena mampu menampung ribuan tenaga kerja. Namun dalam pelaksanaannya selalu dipersulit oleh oknum.
(*)