Disdukcapil Nunukan Sesalkan Camat, Lurah, & RT Acuhkan Layanan Jemput Bola, Tak Dipungut Biaya
Disdukcapil Nunukan sesalkan Camat, Lurah, dan RT acuhkan layanan jemput bola, tak dipungut biaya
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Disdukcapil Nunukan sesalkan Camat, Lurah, dan RT acuhkan layanan jemput bola, telat denda Rp 100 Ribu.
Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Nunukan melakukan layanan jemput bola untuk perekaman e-KTP, layanan kartu keluarga (KK) dan pelayanan sejumlah akta.
Layanan jemput bola ini dilakukan, lantaran sebanyak 2.772 warga wajib ktp belum melakukan perekaman.
• Siswi SMP Tertangkap di Hotel Jual Diri, Ibunya Nangis Sampai Hampir Siup, Ade, papah pasti lihat
• Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, Pekerja Cuma Dapat 19 Kali Pesangon di UU Cipta Kerja
• Najwa Shihab Siap Dipanggil, Soal Laporan Relawan Jokowi ke Polisi Terkait Wawancara Kursi Kosong
Dari pantuan TribunKaltara.com, sore ini pukul 17.30 wita, di taman baca Adil perpustakaan Nunukan, tampak warga antre mengurus sejumlah akta, baik akta kelahiran, perkawinan, kematian, dan pengesahan anak.
Tidak hanya itu, warga wajib KTP dan dewasa juga melakukan antre perekaman e-KTP dan KK.
Kabid pelayanan dan pendaftaran penduduk Disdukcapil Nunukan, Sunarti mengatakan, layanan jemput bola sudah dilakukan pihaknya sejak Senin (5/10/2020).
"Hari ini dua mobil kita turunkan, satu untuk pelayanan perekaman e-KTP dan satunya untuk pelayanan akte," kata Sunarti saat ditemui di taman baca Adil Nunukan, Selasa (6/10/2020).
Sunarti menyesalkan 21 kecamatan, 8 kelurahan, dan RT yang tidak proaktif dalam menghimbau warganya untuk terlibat dalam layanan jemput bola.
"Sudah kami suratin terkait temuan coklit KPU Nunukan, tapi yang hadir sekarang tidak seusai ekspektasi kita," ucap Sunarti.
Sunarti mengaku sejauh ini hambatan di lapangan yakni soal jaringan internet.
"Kalau jaringan internet bagus, tiga hari sudah bisa diambil ktpnya. Karena data harus dikirim ke pusat," tutur Sunarti.
Dia juga menambahkan, layanan jemput bola Disdukcapil Nunukan ini tanpa dipungut biaya apapun.
"Selama ini, permohonan akta kelahiran untuk anak yang sudah lewat 60 hari sejak lahir, dendanya Rp 100 ribu per akta," terang Sunarti.
Diketahui, hari ini ada delapan personel yang dikerahkan Disdukcapil Nunukan untuk memaksimalkan pelayanan.
• TAMPAK Puan Maharani Matikan Mik saat Interupsi di Sidang Pengesahan RUU Omnibus Law Terekam Kamera
• Bupati Non Aktif Ismunandar dan 2 Terdakwa Beri Keterangan di Sidang Dugaan Suap di Pemkab Kutim
• Susi Pudjiastuti & Bintang Emon Kaget Najwa Shihab Dipolisikan Gegara Wawancara Kursi Kosong
Layanan jemput bola untuk Kecamatan Nunukan mulai Senin-Kamis di taman baca Adil perpusatakaan Nunukan mulai pukul 15.00-21.00 wita.
Sedangkan, kecamatan Nunukan selatan layanan jemput bola mulai Jumat-Minggu di Paras Perbatasan dengan waktu yang sama.
Sekadar Informasi, permohonan layanan jemput bola Senin (5/10/2020) yakni:
-Akta kelahiran 39 orang
-Akta perkawinan 7 orang
-Akta pengesahan anak 1 orang
-Akta kematian 1 orang
-Perekaman e-KTP 32
-Kartu Keluarga 14
( TribunKaltara.com / Felis )