Penagih Utang Istri Kombes Via Medsos, Febi Nur Amelia Divonis Bebas, Sempat Pingsan di Persidangan
Penagih utang istri Kombes via medsos, Febi Nur Amelia divonis bebas, sempat pingsan di persidangan.
TRIBUNKALTARA.COM - Penagih utang istri Kombes via medsos, Febi Nur Amelia divonis bebas, sempat pingsan di persidangan.
Sidang ini menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik, karena menagih utang melalui medsos.
Namun, Majelis Hakim menilai perbuatan berhutang benar terjadi, dan penagihan melalui medsos tidak termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik.
• Inter Milan Resmi Rekrut Pemain Jebolan Akademi AC Milan, Jadi Pelengkap Skuad Antonio Conte
• TERKUAK! Ismunandar Sebut Uang Dari Dua Terdakwa Suap Digunakan Untuk Kontestasi Pilkada Kutim 2020
• Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1,2 Juta Cair Besok, Belum Dapat Login kemnaker.go.id
• Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Perajin Jamu hingga Rugi Rp 7 Miliar, Propam Polri Bertindak
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang istri Kombes melalui media sosial, berakhir manis bagi terdakwa Febi Nur Amelia (29).
Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).
Ia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Fitriani Manurung, istri Kombes Polisi.
Hakim menilai Febi Nur Amelia sama sekali tidak bersalah.
• Hanya Gegara Utang Piutang Rp 100 Ribu, Tawuran Antar Warga di Klaten, Puluhan Orang Ditangkap
• Perubahan APBD Kutai Timur 2020 Diketuk Rp 3,55 Triliun, DPRD Minta Pembayaran Utang Jadi Prioritas
• Terlilit Utang, PNS Cari Jodoh di YouTube, Minta Mahar Sesuai Umur dan Mobil Matic yang Dibeli Lunas
• SYARATNYA FANTASTIS! PNS 37 Tahun Cari Suami Demi Bayar Utang dan Jamin Masih Perawan, Ini Sosoknya
Dan, upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," tegas Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia pada tahun 2016 melalui transfer rekening M-Banking Mandiri dari terdakwa.
Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum di ruang sidang.
Seusai palu diketok, Febi Nur Amelia yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.
Febi sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang.
Terlihat air matanya terus mengalir.
• Gara-gara Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Akan Dilaporkan Tim Relawan Jokowi ke Polisi