Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Perajin Jamu hingga Rugi Rp 7 Miliar, Propam Polri Bertindak
Oknum Perwira polisi diduga peras perajin jamu hingga rugi Rp 7 miliar, Propam Polri bertindak
TRIBUNKALTARA.COM - Oknum Perwira polisi diduga peras perajin jamu hingga rugi Rp 7 miliar, Propam Polri bertindak.
Buntut dugaan oknum Perwira polisi yang memeras perajin Jamu Cilacap, saat ini mendapat perhatian serius dari Mabes Polri.
Institusi Idham Azis langsung mengambil sikap dengan memeriksa oknum Perwira Polisi yang dimaksud.
Diketahui oknum Perwira polisi tersebut telah memeras perajin jamu yang tersandung kasus dengan menangkapnya lalu membebaskan dengan sejumlah jaminan uang.
Karena pemerasan terulang dengan jumlah korban tak cuma satu orang, perajin jamu pun tak tahan lagi.
• 2.772 Warga Belum Terekam e-KTP, Ini Tanggapan Warga Soal Layanan Jemput Bola Disdukcapil Nunukan
• Disdukcapil Nunukan Sesalkan Camat, Lurah, & RT Acuhkan Layanan Jemput Bola, Telat Denda Rp 100 Ribu
• Siswi SMP Tertangkap di Hotel Jual Diri, Ibunya Nangis Sampai Hampir Siup, Ade, papah pasti lihat
• Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, Pekerja Cuma Dapat 19 Kali Pesangon di UU Cipta Kerja
Para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berunjuk rasa dengan tuntutan agar Perwira polisi tersebut dipecat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020), membenarkan telah memeriksa oknum Perwira tersebut.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.
Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan).
Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).