Virus Corona

Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup, Ini Sebabnya

Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan parlemen, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta gedung DPR ditutup sementara, ada kasus Covid-19

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta Gedung DPR ditutup sementara, Rabu (7/10/2020) (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM) 

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), Azis Syamsuddin juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN dan staf anggota yang terpapar Covid-19.

"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.

Adapun, dalam rapat paripurna tersebut, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.

Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.

UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga Hartarto.

Tidak Terapkan Lockdown

Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Kompleks Parlemen tidak akan ditutup atau lockdown meski ada 18 anggota dewan yang terpapar virus Corona ( Covid-19 ).

Indra Iskandar mengatakan, pihaknya akan memperketat kegiatan pelayanan yang ada di Gedung DPR RI.

"Kita tidak menyebut lockdown tapi kita melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan Dewan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved