Virus Corona
Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup, Ini Sebabnya
Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan parlemen, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta gedung DPR ditutup sementara, ada kasus Covid-19
Editor:
Cornel Dimas Satrio
Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta Gedung DPR ditutup sementara, Rabu (7/10/2020) (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM)
Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Indra mengatakan DPR memilih melakukan sterilisasi ruangan.
Ia menyebut sterilisasi ruangan akan dilakukan setiap hari lantaran saat DPR sedang mengalami reses.
"Istilah lockdown ini sebenarnya adalah istilah supaya kita memang di masa reses ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja.
Jadi lebih tepat itu. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah yang selalu kami laporkan kepada pimpinan Dewan," ucapnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official